Thursday, September 4, 2014

AKSIOLOGI ILMU PENGETAHUAN DAN MANFAATNYA BAGI MANUSIA (Bab 10)

BAB 10
AKSIOLOGI
ILMU PENGETAHUAN
DAN MANFAATNYA BAGI MANUSIA

A.        HAKIKAT AKSIOLOGI
            Aksiologi yaitu cabang filsafat yang mempelajari tentang nilai se­cara umum. Sebagai landasan ilmu aksiologi mempertanyakan untuk pengetahuan yang berupa ilmu itu digunakan? Bagaimana kaitan ntara cara penggunaan itu dan kaidah moral? Bagaimana penentuan jek yang ditelaah berdasarkan pilihan moral? Bagaimana kaitan an­tara teknik, prosedural yang merupakan operasionaliaasi metode ilmiah dan norma-norma moral atau profesional? Aksiologi merupakan cabang filsafat ilmu yang mempertanyakan bagaimana manusia menggunakan ilmunya. Aksiologi dipahami sebagai teori nilai. Jujun S. Suriasumantri (2010) mengartikan aksiologi sebagai teori nilai yang berkaitan dengan penggunaan dari pengetahuan yang diperoleh. Menurut Francia Bacon dalam Jujun bahwa "pengetahuan adalah kekuasaan" apakah kekuasaan itu merupakan berkat atau justru malapetaka bagi umat manusia. Memang kalaupun terjadi malapetaka yang diaebabkan oleh ilmu, kita tidak bisa mengatakan bahwa itu merupakan kesalahan ilmu, karena ilmu itu sendiri merupakan alat bagi manusia untuk mencapai kebahagiaan hidupnya. Lagi pula ilmu memiliki sifat netral, ilmu tidak mengenal baik ataupun buruk melainkan tergantung pada pemilik dalam menggunaannya.
            Aksiologi berasal dari perkataan axios (Yunani) yang berarti nilai, layak, pantas, patut dan Logos yang berarti teori, pemikiran. Jadi Aksiologi adalah "teori tentang nilai". Aksiologi merupakan teori nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang diperoleh. Menurut Bramel, aksiologi terbagi dalam tiga bagian. Pertama, moral conduct, yaitu tindakan moral, bidang ini melahirkan disiplin khusus, yakni etika. Kedua, esthetic expression, yaitu ekspresi keindahan. Bidang ini melahirkan keindahan (seni/estetika). Ketiga, sosio political life, yaitu kehidupan sosial politik, yang akan melahirkan filsafat sosiopolitik. Jadi, aksiologi yaitu teori tentang nilai-nilai ketiga aspek ini, yakni moral, keindahan, dan sosial politik.
            Lebih lanjut, menurut John Sinclair dalam Jujun S. Suriasumantri (2010), dalam lingkup kajian filsafat nilai merujuk pada pemikiran atau suatu sistem seperti politik, sosial, dan agama. Adapun nilai itu sendiri adalah sesuatu yang berharga, yang diidamkan oleh setiap insan. Aksilogi adalah ilmu yang membicarakan tentang tujuan ilmu pengetahuan itu sendiri. Jadi, Aksiologi merupakan ilmu yang mempelaiari hakikat dan manfaat yang sebenarnya dari pengetahuan, dan sebenarnya ilmu pengetahuan itu tidak ada yang sia-sia kalau kita bisa memanfaatkannya dan tentunya dimanfadtkan dengan sebaik-baiknya dan di jalan yang baik pula. Karena akhir-akhir ini banyak sekali yang mempunyai ilmu pengetahuan yang lebih itu dimanfaatkan di jalan yang tidak benar.        
            Pembahasan aksiologi menyangkut masalah nilai kegunaan ilmu. Ilmu tidak bebas nilai. Artinya pada tahap-tahap tertentu kadang ilmu harus diaesuaikan dengan nilai-nilai budaya dan moral suatu masyara­kat; sehingga nilai kegunaan ilmu itu dapat dirasakan oleh masyarakat dalam usahanya meningkatkan kesejahteraan bersama, bukan sebaliknya malahan menimbulkan bencana.   
            Aksiologi bisa juga diaebut sebagai the theory of value atau teori nilai. Menurut Suriasumantri, aksiologi adalah teori nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang diperoleh. Aksiologi merupakan kegunaan ilmu pengetahuan bagi kehidupan manusia, kajian tentang nilai-nilai khususnya etika. Jadi, Aksiologi yaitu bagian dari filsafat yang menaruh perhatian tentang baik dan buruk (good and bad), benar dan salah (right and wrong), serta tentang cara dan tujuan (means and objective). Aksiologi mencoba merumuskan suatu teori yang konsiaten untuk perilaku etis.
            Dewasa ini perkembangan ilmu sudah melenceng jauh dari hakikatnya, dimana ilmu bukan lagi merupakan sarana yang membantu manusia mencapai tujuan hidupnya, melainkan bahkan kemungkinan menciptitakan tujuan hidup itu sendiri. Di sinilah moral sangat berperan sebagai landasan normatif dalam penggunaan ilmu, serta dituntut tanggung jawab sosial ilmuwan dengan kapasitas keilmuannya dalam menuntun pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga tujuan hakiki dalam kehidupan manusia bisa tercapai.
            Nilai suatu ilmu berkaitan dengan kegunaan. Guna suatu ilmu bagi kehidupan manusia akan mengantarkan hidup semakin tahu tentang kehidupan. Kehidupan itu ada dan berproses yang membutuhkan tata aturan. Aksiologi memberikan jawaban untuk apa ilmu itu digunakan. Ilmu tidak akan menjadi sia-sia jika kita dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya dan di jalan yang baik pula.


B.        KATEGORI DASAR AKSIOLOGI
            Menurut Susanto (2011) mengatakan, ada dua kategori dasar aksiolo­gi: Pertama, objectiviam, yaitu penilaian terhadap sesuatu yang dilakukan apa adanya sesuai keadaan objek yang dinilai. Kedua, subjectiviam, yaitu penilaian terhadap sesuatu dimana dalam proses penilaian terdapat un­sur intuisi (perasaan). Dari sini muncul empat pendekatan etika, yaitu teori nilai intuitif, teori nilai rasional, teori nilai alamiah, dan teori nilai emotif teori nilai intuitif dan teori nilai rasional beraliran objektivia, se­dangkan teori nilai alamiah dan teori nilai emotif beraliran subjektivia.

1.   Teori Nilai Intuitif (The Intuitive Theory of Value)
            Menurut teori ini, sangat sukar jika tidak bisa dikatakan mustahil untuk mendefimisikan suatu perangkat nilai yang absolut. Bagaimana pun juga suatu perangkat nilai yang absolut itu eksia dalam tatanan yang bersifat objektif. Nilai ditemukan melalui intuisi, karena ada tatanan moral yang bersifat baku. Mereka menegaskan bahwa nilai eksia sebagai piranti objek atau menyatu dalam hubungan antar-objek, dan validitas dari nilai tidak bergantung pada eksistensi atau perilaku manusia. Sekali mengakui dan menemukan seseorang nilai itu melalui proses intuitif, ia berkewajiban untuk mengatur perilaku individual atau sosialnya selaras dengan preskripsi moralnya.

2.   Teori Nilai Rasional (The Rational Theory of Value)
            Menurut teori ini, janganlah percaya pada nilai yang bersifat obiektif dan murni independen dari manusia. Nilai ini ditemukan sebagai hasil dari penalaran manusia. Fakta bahwa seseorang melakukan sesuatu yang benar ketika ia tahu dengan nalarnya bahwa itu benar, sebagai fakta bahwa hanya orang jahat atau yang lalat yang melakukan sesuatu ber­lawanan dengan kehendak atau wahyu Tuhan. Jadi, dengan nalar atau peran Tuhan nilai ultimo, objektif, absolut yang seharusnya mengarah­kan perilakunya.

3.   Teori Nilai Alamiah (The Naturaliatic Theory of Value)
            Menurut teori ini nilai, diciptakan manusia bersama dengan kebutuh­an dan hasrat yang dislaminya. Nilai yaitu produk biososial, artefak ma­nusia yang diciptakan, dipakai, diuji oleh individu dan masyarakat untuk melayani tujuan membimbing perilaku manusia. Pendekatan naturalia mencakup teori nilai instrumental dimana keputusan nilai tidak abso­lut tetapi bersifat relatif. Nilai secara umum hakikatnya bersifat subjektif, bergantung pada kondisi manusia.

4.   Teori Nilai Emotif (The Emotive Theory of Value)
            Jika tiga aliran sebelumnya menentukan konsep nilai dengan status kognitifnya, maka teori ini memandang bahwa konsep moral dan etika bukanlah keputusan 43 faktual melainkan hanya merupakan ekspresi emosi dan tingkah laku. Nilai tidak lebih dari suatu opini yang tidak bisa diverifikasi, sekalipun diakui bahwa penelitian menjadi bagian penting dari tindakan manusia.

C.        NILAI DAN KEGUNAAN ILMU (AKSIOLOGI ILMU)
            Erliana Hasan (2011) mengatakan, bahwa nilai (value) termasuk da­lam pokok bahasan penting dalam filsafat ilmu, diaamping itu digunakan juga untuk menunjuk kata benda yang abstrak dan dapat diartikan sebagai keberhargaan (worth) atau kebaikan (goodness). Menilai berarti menim­bang, yakni suatu kegiatan menghubungkan sesuatu dengan yang lain yang kemudian dilanjutkan dengan memberikan keputusan. Keputusan ini menyatakan apakah sesuatu itu bernilai positif atau sebaliknya. Hal ini dihubungkan dengan unsur-unsur yang ada pada manusia, yaitu jas­mani, cipta, rasa, karsa, dan kepercayaannya. Dengan demikian, nilai da­pat diartikan sebagai sifat atau kualitas dari sesuatu yang bemanfaat bagi kehidupan manusia, baik lahir maupun batin. Bagi manusia, nilai dijadi­kan landasan, alasan, atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku.
            Terdapat empat pengelompokan nilai, yaitu: (1) kenikmatan, (2) ke­hidupan, (3) kejiwaan, dan (4) kerohanian. sesuatu dikatakan material apabila sesuatu itu berguna bagi jasmani manusia. Demikian juga sesu'tu dikatakan bernilai vital ketika ia berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan, dan sesuatu bernilai kerohanian apabila ia ber­guna bagi rohani manusia.
            Dalam Encliclopedya of Philosophy dijelaskan, aksiologi value and val­uation ada tiga bentuk:
a.   Nilai digunakan sebagai kata benda abstrak. Dalam pengertian yang lebih sempit seperti baik, menarik, dan bagus. Adapun dalam penger­tian yang lebih luas mencakup sebagai tambahan segala bentuk ke­wajiban, kebenaran, dan kesucian. Penggunaan nilai yang lebih luas merupakan kata benda asli untuk seluruh macam kritik atau predikat pro dan kontra, sebagai lawan dari suatu yang lain, dan ia berbeda dengan fakta. Teori nilai atau aksiologi ialah bagian dari etika. Lewia menyebutkan sebagai alat untuk mencapai beberapa tujuan, sebagai nilai instrumental atau menjadi baik atau sesuatu menjadi menarik, sebagai nilai inheren atau kebaikan seperi estetis dari suatu karya seni, sebagai nilai intrinsik atau menjadi baik dalam dirinya sendiri, sebagai nilai kontributor atau nilai yang merupakan pengalaman yang memberikan kontribusi.
b.   Nilai sebagai kata benda konkret. Contohnya ketika kita berkata su­atu nilai atau nilai-nilai, ia sering kali dipakai untuk merujuk kepada sesuatu yang bernilai, seperti nilainya, nilai dia, dan sistem nilai dia. Kemudian dipakai untuk apa-apa yang memiliki nilai atau bernilai sebagaimana berlawanan dengan apa-apa yang tidak dianggap baik atau bernilai.
c.   Nilai juga digunakan sebagai kata kerja dalam ekspresi menilai, memberi nilai, dan dinilai. Menilai umumnya sinonim dengan eva­luasi ketika hal itu secara aktif digunakan untuk menilai perbuatan. Dewey membedakan dia hal tentang menilai, ia bisa berarti menghargai dan mengevaluasi.
            Dari defimisi mengenai aksiologi yang dikemukakan, Amsal Bakhtiar (2011) menyimpulkan, bahwa permasalahan yang utama dalam aksiologi itu mengenai nilai. Nilai yang dimaksud yaitu sesuatu yang dimiliki manusia untuk melakukan berbagai pertimbangan tentang siapa yang dinilai. Teori tentang nilai yang dalam filsafat mengacu pada permasalahan etika dan estetika. Selanjutnya. dikatakan Surajiyo (2010), pengetahuan ilmiah yaitu pengetahuan yang didalam dirinya memiliki karakteristik kritia, rasional, logis, objektif, dan terbuka. Hal ini merupakan suatu keharusan bagi seorang ilmuwan untuk melakukannya. Namun selain itu, masalah mendasar yang dihadapi ilmuwan setelah ia membangun suatu bangunan yang kuat yaitu masalah kegunaan ilmu telah membawa manusia. Memang tidak dapat disangkal bahwa ilmu telah membawa manusia ke arah perubahan yang cukup besar. Akan tetapi, dapatkah ilmu yang kukuh, kuat, dan mendasar itu menjadi penyelamat manusia, bukan sebaliknya. Di sinilah letak tanggung jawab seorang ilmuwan, moral dan akhlak sangat diperlukan. Oleh karena itu, penting bagi para ilmuwan memiliki sikap ilmiah.
            Nilai kegunaan ilmu, untuk mengetahui kegunaan filsafat ilmu atau untuk apa filsafat ilmu itu digunakan, kita dapat memulainya dengan melihat filsafat sebagai tiga hal sebagaimana dikemukakan Idzan Fau­tanu (2012), yaitu:
1.   Filsafat sebagai kumpulan teori digunakan memahami dan mereaksi dunia pemikiran.
Jika seseorang hendak ikut membentuk dunia atau ikut mendukung suatu ide yang membentuk suatu dunia, atau hendak menentang su­atu sistem kebudayaan atau sistem ekonomi, atau sistem politik, ma­ka sebaiknya mempelajari teori filsafatnya. Inilah kegunaan mem­pelajari teori filsafat ilmu.
2.   Filsafat sebagai pandangan hidup.
Filsafat dalam posisi yang kedua ini semua teori ajarannya diterima kebenarannya dan dilaksanakan dalam kehidupan. Filsafat ilmu se­bagai pandangan hidup gunanya yaitu untuk petunjuk dalam men­jalani kehidupan.
3.   Filsafat sebagai metodologi dalam memecahkan masalah.
Dalam hidup ini kita menghadapi banyak masalah. Bila ada batu di depan pintu, setiap keluar dari pintu itu kaki kita tersandung, maka batu itu masalah. Kehidupan akan dijalani lebih enak bila masalah itu dapat diselesaikan. Ada banyak cara menyelesaikan masalah, mu­lti dari cara yang sederhana sampai yang paling rumit. Bila cara yang digunakan sangat sederhana, maka biasanya masalah tidak terse­lesaikan secara tuntas. Penyelesaian yang detail itu biasanya dapat mengungkap semua masalah yang berkembang dalam kehidupan manusia.
            Adapun dalam Encyclopedia of Philosophy dijelaskan aksiologi dina­makan dengan value and valuation:
1.   Nilai digunakan sebagai kata benda abstrak. Dalam pengertian yang lebih sempit seperti baik, menarik, dan bagus. Adapun dalam pengertian yang lebih luas mencakup sebagai tambahan segala bentuk ke­wajiban, kebenaran, dan kesucian.
2.   Nilai sebagai kata benda konkret. Contohnya ketika kita berkata su­atu nilai atau nilai-nilai. Ia sering dipakai untuk merujuk kepada se­suatu yang bernilai, seperti nilainya atau nilai dia.
3.   Nilai juga dipakai sebagai kata kerja dalam ekspresi menilai, mem­beri nilai, atau dinilai. Dari defimisi aksiologi di atas, terlihat dengan jelas bahwa permasalahan utama yaitu mengenai nilai. Nilai yang dimaksud yaitu sesuatu yang dimiliki manusia untuk melakukan berbagai pertimbangan tentang apa yang dinilai. Teori tentang nilai yang dalam filsafat mengacu pada masalah etika dan estetika.
            Pandangan Susanto (2011) mengatakan, filsafat ilmu menyelidiki dampak pengetahuan ilmiah pada hal-hal berikut: Pertama, persepsi ma­nusia akan kenyataan. Kedua, pemahaman berbagai dinamika alam. Ke­tiga, saling keterkaitan antara logika dan matematika, dan antara logika dan antara matematika pada satu sisi dan kenyataan pada sisi lain. Keempat, berbagai keadaan dari keberadaan teoretis. Kelima, berbagai sumber pengetahuan dan pertanggungjawabannya. Keenam, hakikat manusia, nilai-nilainya, tempat dan posisinya di tengah-tengah semua keberadaan lain, paling sedikit yang berada di lingkungan dekatnya.
            Teori tentang nilai dalam filsafat mengacu pada permasalahan etika dan estetika di mana makna etika memiliki dua arti, yaitu suatu kumpul­an pengetahuan mengenai penilaian terhadap perbuatan manusia dan suatu predikat yang dipakai untuk membedakan perbuatan, tingkah laku, atau yang lainnya.
            Nilai itu bersifat objektif, tapi kadang-kadang bersifat subjektif. Dikatakan objektif jika nilai-nilai tidak tergantung pada subjek atau kesa­daran yang menilai. Tolak ukur suatu gagasan berada pada objeknya, bu­kan pada subjek yang melakukan penilaian. Kebenaran tidak tergantung pada kebenaran pada pendapat individu, tetapi pada objektivitas fakta. Sebaliknya, nilai menjadi subjektif apabila subjek berperan dalam memberi penilaian, kesadaran manusia menjadi tolak ukur penilaian.
            Dengan demikian, nilai subjektif selalu memperhatikan berbagai pandangan yang dimiliki akal budi manusia, seperti perasaan yang akan mengarah kepada suka atau tidak suka, senang atau tidak senang. Kemudian bagaimana dengan nilai dalam ilmu pengetahuan. Perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan telah menciptakan berbagai bentuk kemudahan bagi manusia. Namun apakah hal itu selalu demikian? Bahwa ilmu pengetahuan dan teknologinya merupakan berkah dan penye­lamat bagi manusia, terbebas dari kutuk yang membawa malapetaka dan kesengsaraan? Memang mempelajari teknologi seperti bom atom, manusia bisa memanfaatkan wujudnya sebagai sumber energi bagi ke­selamatan umat manusia, tetapi di pihak lain hal ini bisa juga berakibat sebaliknya, yakni membawa mausia pada penciptaan bom atom yang me­nimbulkan malapetaka. Menghadapi hal yang demikian, ilmu pengeta­huan yang pada esensinya mempelajari alam sebagaimana adanya, mulai dipertanyakan untuk apa sebenarnya ilmu itu harus digunakan.
            Selanjutnya dikatakan berkenaan dengan nilai guna ilmu, tak dapat dibantah lagi bahwa ilmu itu sangat bermanfaat bagi seluruh umat ma­nusia, dengan ilmu seseorang dapat mengubah wajah dunia. Makna etika dipakai dalam dua bentuk arti: pertama, etika merupakan suatu kumpul­an pengetahuan mengenai penilaian terhadap perbuatan manusia. Se­perti ungkapan "saya pernah belajar etika". Arti kedua, merupakan suatu predikat yang dipakai untuk membedakan hal-hal, perbuatan, atau ma­nusia yang lain. Seperti ungkapan "ia bersifat etis atau seorang yang jujur atau pembunuhan merupakan sesuatu yang tidak susila”.
            Etika menilai perbuatan manusia, maka lebih tepat jika dikatakan bahwa objek formal etika yaitu norma kesusilaan manusia, dan dapat dikatakan pula bahwa etika mempelajari tingkah laku manusia ditinjau dari segi baik dan tidak baik di dalam suatu kondisi yang normatif, yaitu suatu kondisi yang melibatkan norma-norma. Adapun estetika berkaitan dengan nilai pengalaman keindahan yang dimiliki oleh manusia terha­dap lingkungan dan fenomena di sekelilingnya.
            Nilai itu objektif atau subjektifkah sangat tergantung dari hasil pan­dangan yang muncul dari filsafat. Nilai akan menjadi subjektif apabila subjek sangat berperan dalam segala hal, kesadaran manusia menjadi tolak ukur segalanya; atau eksistensinya, maknanya, dan validitasnya tergantung pada reaksi subjek yang melakukan penilaian tanpa memper­timbangkan apakah ini bersifat psikis ataupun fisik. Dengan demikian, nilai subjektif akan selalu memperhatikan berbagai pandangan yang dimiliki akal budi manusia, seperti perasaan. Intelektualitas dan nilai hasil subjektif selalu mengarah pada sesuatu suka atau tidak suka, senang atau tidak senang. Misalnya seseorang melihat matahari terbenam di sore hari. Akibat yang dimunculkannya yaitu menimbulkan rasa senang karena melihat betapa indahnya matahari terbenam itu. Ini merupakan nilai yang subjektif dari seseorang dengan orang lain akan memiliki kualitas yang berbeda. Nilai itu objektif jika ia tidak tergantung pada subjek atau kesadaran yang menilai. Nilai objektif muncul karena adanya pan­dangan dalam filsafat tentang objektivisme. Ini beranggapan pada tolak ukur suatu gagasan berada pada objeknya, sesuatu yang memiliki kadar realitas benar-benar ada. Misalnya kebenaran tidak bergantung pada pendapat individu, tetapi pada objektivitas fakta, kebenaran tidak diper­kuat atau diperlemah oleh prosedur. Demikian juga dengan nilai orang yang berselera rendah tidak mengurangi keindahan suatu karya seni.
            Gagasan aksiologi dipelopori juga oleh Lotze Brentano, Husserl, Scheller, dan Nocolai Hatmann. Scheller mengontraskan dengan praeksologi, yaitu pengertian umum mengenai hakikat tindakan, secara khusus bersangkutan dengan dientologi, yaitu teori moralitas menge­nai tindakan yang benar. Dalam penilaiannya terdapat dua bidang yang paling populer saat ini, yaitu yang bersangkutan dengan tingkah laku keadaan atau tampilan fisik. Dengan demikian, kita mengenai aksiologi alam dua jenis, yaitu etika dan estetika. Etika yaitu bagian filsafat yang mempersoalkan penilaian atas perbuatan manusia dari sudut baik atau jahat. Etika dalam bahasa Yunani ethos, yang artinya kebiasaan atau habit atau custom. Estetika merupakan bagian filsafat yang mempersoalkan penilaian atas sesuatu dari sudut indah dan jelek, secara umum estetika mengkaji mengenai apa yang membuat rasa senang.
            Dagobert Runes mengemukakan beberapa persoalan yang berkaitan dengan nilai yang menyangkut hakikat nilai, tipe nilai, kriteria nilai, dan status metafisika nilai. Mengenai hakikat nilai banyak dikemukakan diantaranya teori valuntariame. Teori ini mengemukakan bahwa nilai yaitu suatu pemuasan terhadap suatu keinginan atau kemauan. Menurut kaum hedoniame menyatakan bahwa hakikat nilai yaitu "pleasure" atau kesenangan. Semua manusia mengarah pada kesenangan. Menurut forma-lism nilai yaitu kemauan yang bijaksana yang didasarkan pada akal
rasional. Menurut pragmatisme, nilai itu baik apabila memenuhi kebutuhan dan memiliki nilai instrumental, sebagian alat untuk mencapai tujuan.
            Adapun tipe nilai dapat dibedakan antara lain intrinsik dan nilai in­strumental. Nilai intrinsik merupakan nilai akhir yang menjadi tujuan, sedangkan nilai instrumental merupakan alat untuk mencapai nilai in­trinsik. Sebagai contoh nilai intrinsik yaitu nilai yang dipancarkan oleh suatu lukisan, dan shalat lima waktu merupakan nilai intrinsik dan merupakan suatu perbuatan yang sangat luhur. Nilai instrumentalnya bahwa dengan melaksanakan shalat akan mencegah perbuatan yang keji atau jahat, yang dilarang oleh Allah dan tujuan akhirnya mendapat kebaha­giaan di dunia dan di akhirat.
Yang dimaksud dengan kriteria nilai yaitu sesuatu yang menjadi ukuran nilai, bagaimana nilai yang baik, dan bagaimana nilai yang tidak baik. Kaum hedoniame menemukan nilai sejumlah "kesenangan" (plea­sure) yang dicapai oleh individu atau masyarakat. Bagi kaum pragmatic, kriteria nilai yaitu "kegunaannya" dalam kehidupan bagi individu atau masyarakat. Adapun yang dimaksud metafisik nilai yaitu bagaimana hu­bungan nilai-nilai itu dengan realitas, dan dibagi menjadi tiga bagian: Pertama, subjektivisme: value ia entirely dependent on and relative to hu­man experience of it. Kedua, logikal objektivisme, value are logical essences for subsiatences, independent of their being known, yet not eksistensial status of action in relity. Ketiga, metaphysical objektivisme, values or norm or ide­als are integral objective an active constituents of the Metaphysical real.
            Dalam pandangan objektivisme, nilai itu berdiri sendiri namun ber­gantung dan berhubungan dengan pengalaman manusia. Pertimbangan terhadap nilai berbeda antara manusia yang satu dan yang lainnya. Me­nurut objektivisme logis, nilai itu suatu kehidupan yang logis tidak ter­kait pada kehidupan yang dikenalnya, namun tidak memiliki status dan gerak di dalam kenyataan. Menurut objektivisme metafisik, nilai yaitu sesuatu yang lengkap, objektif, dan merupakan bagian aktif dari realitas metafisik.

D.        KARAKTERISTIK NILAI AKSIOLOGI
            Erliana Hasan (2011) mengatakan ada dua karakteristik yang berkait­an dengan teori nilai, yaitu: Pertama, nilai objektif atau subjektif. Nilai itu objektif jika ia tergantung pada subjek atau kesadaran yang menilai. Sebaliknya nilai itu subjektif jika eksistensinya, maknanya, dan validitasnya tergantung pada realisasinya subjek yang melakukan penilaian, tanpa mempertimbangkan apakah ini bersifat psikis atau fisik. Suatu nilai dikatakan objektif apabila nilai itu memiliki kebenarannya tanpa memper­hatikan pemilihan dan penilaian manusia. Contohnya, nilai-nilai baik, jika benar, cantik, merupakan realitas alam, yang merupakan bagian dari sifat yang dimiliki oleh Benda atau tindakan itu. Nilai itu subjektif apabila me­miliki preferensi pribadi, dikatakan baik karena dinilai oleh seseorang. Kedua, nilai dikatakan absolut atau abadi. Apabila nilai yang berlaku se­karang sudah berlaku sejak masa lampau dan akan berlaku secara absah sepanjang masa serta akan berlaku bagi siapa pun tanpa memperhatikan atau kelas sosial.
            Di pihak lain ada yang beranggapan bahwa semua nilai relatif sesuai dengan harapan dan keinginan manusia yang selalu berubah, maka nilai itu pun mengungkapkan perubahan itu. Nilai berubah merespons dalam kondisi baru, ajaran baru, agama baru, penemuan baru dalam sains dan teknologi, kemajuan dalam pendidikan, dan lainnya.
            Dalam aksiologi, ada dua penilain yang umum digunakan, yaitu etika dan estetika. Etika yaitu cabang filsafat yang membahas secara kritia dan sistematis masalah moral. Kajian etika lebih fokus pada perilaku, norma, dan adat istiadat manusia. Etika merupakan salah satu cabang filsafat tertua. Setidaknya ia telah menjadi pembahasan menarik sejak masa ocrates dan para kaum sofia. Di situ dipersoalkan mengenai masalah ke­baikan, keutamaan, keadilan, dan sebagainya. Etika sendiri dalam buku Etika Dasar yang ditulis oleh Franz Magnin Suseno diartikan sebagai pe­mikiran kritia, sistematis, dan mendasar tentang ajaran dan pandang­an moral. Isi dari pandangan moral ini sebagaimana telah dijelaskan diatas norma-norma, adat, wejangan, dan adat istiadat manusia. Berbeda dengan norma itu sendiri, etika tidak menghasilkan suatu kebaikan atau perintah dan larangan, tatapi suatu pemikiran yang kritia dan mendasar tujuan dari etika yaitu agar manusia mengetahui dan mampu mempertanggungjawabkan apa yang ia lakukan.
            Aspek aksiologi merupakan aspek yang membahas tentang untuk
ilmu itu digunakan. Selanjutnya Erliana mengutip pendapat Bramel,
alam aspek aksiologi ini ada moral conduct, estetic expresion, dan sosiolitical. Setiap ilmu bisa untuk mengatasi suatu masalah sosial golongan. Namun salah satu tanggung jawab seorang ilmuwan yaitu dengan melakukan sosialiaasi tentang penemuannya, sehingga tidak ada penyalahgunaan dengan hasil penemuan itu. Dan, moral yaitu hal yang paling susah dipahami ketika sudah mulai banyak orang yang meminta permintaan, moral yaitu suatu tuntutan. Ilmu bukanlah sekadar pengetahuan (knowledge). Ilmu memang berperan tetapi bukan dalam segala hal. Sesuatu dapat dikatakan ilmu apabila objektif, metodis, sistematis, dan uni­versal. Dan, knowledge yaitu keahlian maupun keterampilan yang diper­oleh melalui pengalaman maupun pemahaman dari suatu objek.
            Pandangan lain Amsal Bakhtiar (2011) mengatakan, sains meru­pakan kumpulan hasil observasi yang terdiri dari perkembangan dan pengujian hipotesis, teori, dan model yang berfungsi menjelaskan data. Dihadapkan dengan masalah dalam ekses ilmu dan teknologi yang bersi­fat merusak, para ilmuwan terbagi ke dalam dua golongan pendapat. Golongan pertama berpendapat bahwa ilmu harus bersifat netral terha­dap nilai-nilai, baik itu secara ontologis maupun aksiologis. Dalam hal ini ilmuwan hanyalah menemukan pengetahuan dan terserah kepada orang lain untuk menggunakannya, apakah akan diguanakan untuk tujuan yang baik ataukah untuk tujuan yang buruk. Golongan ini ingin melan­jutkan tradisi kenetralan ilmu secara total. Golongan kedua berpendapat bahwa netralitas ilmu terhadap nilai-nilai hanyalah terbatas pada meta­fisik keilmuan, sedangkan dalam penggunaannya haruslah berlandaskan nilai-nilai moral. Golongan kedua mendasarkan pendapatnya pada beberapa hal, yakni: (a) ilmu secara faktual telah digunakan secara destruk­tif oleh manusia, yang dibuktikan dengan adanya dua perang dunia yang menggunakan teknologi keilmuan; (b) ilmu telah berkembang dengan pesat dan makin esoteric hingga kaum ilmuwan lebih mengetahui tentang ekses yang mungkin terjadi bila terjadi penyalahgunaan; (c) ilmu telah berkembang sedemikian rupa di mana terdapat kemungkinan bah­wa ilmu dapat mengubah manusia dan kemanusiaan yang paling hakiki seperti pada kasus revolusi genetika dan teknik perbuatan sosial.

E.        KORELASI ANTARA FILSAFAT ILMU DAN AKSIOLOGI
            Dalam kaitan antara nilai guna ilmu, baik itu ilmu umum maupun il­mu agama, tak dapat dibantah lagi bahwa kedua ilmu itu sangat berman­faat bagi seluruh umat manusia, dengan ilmu seseorang dapat mengubah wajah dunia. Nilai itu bersifat objektif, tapi kadang-kadang bersifat sub­jektif Dikatakan objektif jika nilai-nilai tidak tergantung pada subjek atau kesadaran yang menilai. Tolak ukur suatu gagasan berada pada objeknya, bukan pada subjek yang melakukan penilaian. Kebenaran tidak tergantung pada kebenaran pada pendapat individu, tetapi pada objekitas fakta. Sebaliknya, nilai menjadi subjektif apabila subjek berperan dalam memberi penilaian; kesadaran manusia menjadi tolak ukur penilaian. Dengan demikian, nilai subjektif selalu memperhatikan berbagai pandangan yang dimiliki akal budi manusia, seperti perasaan yang akan pengarah kepada suka atau tidak suka, senang atau tidak senang.
            Bagaimana dengan objektivitas ilmu? Sudah menjadi ketentuan umum dan diterima oleh berbagai kalangan bahwa ilmu harus bersifat objektif. Salah satu faktor yang membedakan antara pernyataan ilmiah dan anggapan umum yaitu terletak pada objektivitasnya. Seorang ilmuwan harus melihat realitas emperis dengan mengesampingkan kesadaran yang bersifat ideologis, agama, dan budaya. Seorang ilmuwan haruslah bebas dalam menentukan topik penelitiannya, bebas melakukan eksperimen. Ketika Seorang ilmuwan bekerja, dia hanya tertuju kepada proses kerja ilmiah dan tujuannya agar penelitiannya berhasil dengan baik. Nilai aktif hanya menjadi tujuan utamanya, dia tidak mau terikat pada nilai subjektif.
            Teori tentang nilai dalam filsafat mengacu pada permasalahan etika dan estetika di mana makna etika memiliki dua arti, yaitu merupakan satu kumpulan pengetahuan mengenai penilaian terhadap perbuatan manusia dan suatu predikat yang dipakai untuk membedakan perbuatan, tingkah laku, atau yang lainnya. Nilai itu bersifat objektif, tapi kadang­-kadang bersifat subjektif. Dikatakan objektif jika nilai-nilai tidak tergan­gu pada subjek atau kesadaran yang menilai. Tolak ukur suatu gagasan ada pada objeknya, bukan pada subjek yang melakukan penilaian. Kebenaran tidak tergantung pada kebenaran pada pendapat individu, tetapi pada objektivitas fakta. Sebaliknya, nilai menjadi subjektif, apabila subjeknya berperan dalam memberi penilaian; kesadaran manusia menjadi tolak ukur penilaian. Dengan demikian, nilai subjektif selalu memperha­tikan berbagai pandangan yang dimiliki akal budi manusia, seperti perasaan yang akan mengarah kepada suka atau tidak suka, senang atau tidak senang.
            Kenyataan yang tidak dapat dipungkiri bahwa peradaban manusia
sangat berutang kepada ilmu pengetahuan dan teknologi sains dan teknologi dikembangkan untuk memudahkan hidup manusia agar lebih mudah dan nyaman. Peradaban manusia berkembang sejalan dengan perkembangan sains dan teknologi, karena itu kita tidak bisa dimungkiri peradaban manusia berutang budi pada sains dan teknologi. berkat sains dan teknologi pemenuhan kebutuhan manusia bisa dilakukan de­ngan lebih cepat dan mudah. Perkembangan ini baik dibidang kesehatan, pengangkutan, pemukiman, pendidikan dan komunikasi telah memper­mudah kehidupan manusia.
            Sejak dalam tahap pertama ilmu sudah dikaitkan dengan tujuan perang, di samping itu ilmu sering dikaitkan dengan faktor kemanusia­an, dimana bukan lagi teknologi yang berkembang seiring dengan perkembangan dan kebutuhan manusia, namun sebaliknya manusialah yang akhirnya yang harus menyesuaikan diri dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang selalu berkembang melampaui perkem­bangan budaya dan peradaban manusia.

F.         SIKAP DAN TANGGUNG JAWAB ILMUWAN
            Sikap seorang ilmuwan dilihat dari sudut atau cara berpikirnya, yang pada hakikatnya adalah mereka yang biasa berpikir dengan teratur dan teliti. Bukan saja jalan pikirannya yang mengalir melalui pola-pola yang teratur namun juga segenap materi yang menjadi bahan pemikirannya dikaji dengan teliti. Di sinilah kelebihan seorang ilmuwan dibandingkan dengan cara berpikir orang awam.
            Ilmu merupakan hasil karya seorang ilmuwan yang dikomunikasikan dan dikaji secara luas. Jika hasil karyanya itu memenuhi syarat-syarat keilmuan, maka karya ilmiah itu akan menjadi ilmu pengetahuan dan digunakan oleh masyarakat luas. Maka jelaslah, jika ilmuwan memiliki tanggung jawab yang besar bukan saja karena ia merupakan warga ma­syarakat, melainkan karena ia juga memiliki fungsi tertentu dalam ma­syarakat. Fungsinya selaku ilmuwan tidak hanya sebatas penelitian bi­dang keilmuan, tetapi juga bertanggung jawab atas hasil penelitiannya agar dapat digunakan oleh masyarakat, serta bertanggung jawab dalam mengawal hasil penelitiannya agar tidak disalahgunakan.
            Selain itu pula, dalam masyarakat sering kali terdapat berbagai masalah yang belum diketahui pemecahannya. Maka ilmuwan sebagai seorang yang terpandang, dengan daya analisisnya diharapkan mampu mendapatkan pemecahan dari masalah itu. Seorang ilmuwan dengan ke­mampuan berpikirnya mampu memengaruhi opini masyarakat terhadap suatu masalah. Ilmuwan mempunyai kewajiban sosial untuk menyampaikan kepada masyarakat dalam bahasa yang mudah dicerna. Tanggungjawab sosial seorang ilmuwan yaitu memberikan perspektif yang benar: untung dan rugi, baik dan buruknya, sehingga penyelesaian yang objektif apat dimungkinkan.
            Tanggung jawab sosial lainnya dari seorang ilmuwan yaitu dalam bi­dang etika. Dalam bidang etika ilmuwan harus memosisikan dirinya seba­gai pemberi contoh. Seorang ilmuwan haruslah bersifat objektif, terbuka, menerima kritik dan pendapat orang lain, kukuh dalam pendiriannya, dan berani mengakui kesalahannya. Semua sifat ini beserta sifat lainnya merupakan implikasi etis dari berbagai proses penemuan ilmiah. Seorang ilmuwan pada hakikatnya merupakan manusia yang biasa berpikir dengan teratur dan teliti. Seorang ilmuwan tidak menolak atau menerima sesu­atu secara begitu saja tanpa pemikiran yang cermat. Di sinilah kelebihan seorang ilmuwan dibandingkan dengan cara berpikir orang awam. Kelebihan seorang ilmuwan dalam berpikir secara teratur dan cermat inilah yang menyebabkan dia mempunyai tanggung jawab sosial. Dia mesti berbicara kepada masyarakat sekiranya ia mengetahui bahwa berpikir mereka keliru, dan apa yang membikin mereka keliru, dan yang lebih penting lagi harga apa yang harus dibayar untuk kekeliruan itu. Sudah seharusnya pula terdapat dalam diri seorang ilmuwan sebagai suri teladan dalam masyarakat.
            Dengan kemampuan pengetahuannya, seorang ilmuwan harus dapat memengaruhi opini masyarakat terhadap masalah yang seyogianya me­reka sadari. Dalam hal ini, berbeda dengan menghadapi masyarakat, il­muwan yang elitis dan esoteric, dia harus berbicara dengan bahasa yang dapat dicerna oleh orang awam. Untuk itu ilmuwan bukan saja mengandalkan pengetahuannya dan daya analisianya, melainkan juga integritas kepribadiannya. Di bidang etika, tanggung jawab sosial seorang ilmuwan bukan lagi memberi informasi melainkan memberi contoh. Dia harus tampil di depan bagaimana caranya bersifat objektif, terbuka, menerima kritikan, menerima pendapat orang lain, kukuh dalam pendirian yang di­nggap benar, dan berani mengakui kesalahan. Tugas seorang ilmuwan harus menjelaskan hasil penelitiannya sejernih mungkin atas dasar rasionalitas dan metodologis yang tepat. Seorang ilmuwan secara moral tidak akan membiarkan hasil penelitian atau penemuannya digunakan untuk menindas bangsa lain meskipun yang menggunakan bangsanya sendiri. Sejarah telah mencatat, para ilmuwan bangkit dan bersikap terhadap politik pemerintahnya yang menurut anggapan mereka melanggar asas-asas kemanusiaan. Pengetahuan merupakan kekuasaan, kekuasaan yang dapat dipakai untuk kemaslahatan manusia atau sebaliknya dapat pula disalahgunakan. Untuk itulah tanggung jawab ilmuwan harus dipu­puk subur kembangkan dan berada pada tempat yang tepat, baik tang­gung jawabnya secara akademis maupun tanggung jawab moral dan so­sial masyarakat.

G.        HIERARKI DAN ASPEK NILAI DALAM PENGETAHUAN
            Sutardjo Wiramihardja (2007) menguraikan ada tiga pandangan yang berkaitan dengan hierarki nilai: Pertama, kaum idealis berpandangan se­cara pasti terhadap tingkatan nilai, di mana nilai spiritual lebih tinggi daripada nonspiritual (nilai material). Mereka menempatkan nilai religi pada tingkat yang tinggi karena nilai religi membantu manusia dalam menemukan akhir hidupnya, dan merupakan kesatuan dengan nilai spi­ritual. Kedua, kaum realis juga berpandangan bahwa terdapat tingkat­an nilai, di mana mereka menempatkan nilai rasional dan emperis pada tingkatan atas, sebab membantu manusia realitas objektif, hukum alam dan aturan berpikir logis. Ketiga, kaum pragmatis menolak tingkatan ni­lai secara pasti. Menurut mereka suatu aktivitas dikatakan baik seperti yang lainnya apabila memuaskan kebutuhan yang penting dan memiliki nilai instrumental.
            Kemudian bagaimana dengan nilai dalam ilmu pengetahuan. Seorang ilmuwan haruslah bebas dalam menentukan topik penelitiannya, bebas dalam melakukan eksperimen. Kebebasan inilah nantinya akan dapat mengukur kualitas kemampuannya. Ketika seorang ilmuwan bekerja, ia hanya tertuju pada proses kerja ilmiahnya dan tujuan agar penelitiannya berhasil dengan baik. Nilai objektif hanya menjadi tujuan utamanya, dia tidak mau terikat dengan nilai-nilai subjektif, seperti nilai-nilai dalam masyarakat, nilai agama, dan nilai adat. Bagi seorang ilmuwan kegiatan ilmiahnya dan kebenaran ilmiahnya sangat penting.
            Perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan telah menciptakan berbagai bentuk kemudahan bagi manusia. Namun apakah hal itu selalu demikian? Bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan berkah dan penyelamat bagi manusia. Manusia terbebas dari kutuk yang memba­wa malapetaka dan kesengsaraan. Memang dengan jalan mempelajari teknologi seperti pembuatan bom atom, manusia bisa memanfaatkan wujudnya sebagai sumber energi dan keselamatan manusia tetapi di pihak lain hal ini juga bisa berakibat sebaliknya, yakni membawa manusia kepada penciptaan bom atom yang menimbulkan malapetaka.
            Menghadapi hal yang demikian, ilmu pengetahuan yang pada esensi­nya sebagaimana adanya, mulai dipertanyakan untuk apa ebenarnya nilai itu digunakan? Untuk menjawab pertanyaan seperti itu, apakah para ilmuwan harus berpaling pada hakikat moral? Bahwa ilmu itu berkaitan erat pada persoalan nilai-nilai moral. Keterkaitan ilmu dengan nilai-nilai moral (agama) sebenarnya sudah terbantahkan ketika Conper­nicus mengemukakan teorinya "Bumi berputar mengelilingi matahari" se­mentara ajaran agama menilai sebaliknya maka timbullah interaksi antara ilmu dengan moral yang berkonota&i metafisik, sedangkan di pihak lain terdapat keinginan agar ilmu mendasarkan kepada pernyataan yang terdapat dalam ajaran di luar bidang keilmuan, di antaranya agama. Timbul konflik yang bersumber pada penafsiran metafisik ini, yang berkulmi­asi pada pengadilan inkuisisi Galileo, yang oleh pengadilan dipaksa untuk mencabut pernyataannya bahwa bumi berputar mengelilingi matahari pengadilan inkuisisi Galileo ini selama kurang lebih 2,5 abad memengaruhi proses perkembangan berpikir di Eropa. Dalam kurun waktu ini para ilmuwan berjuang untuk menegakkan ilmu berdasarkan penafsiran alam sebagaimana adanya dengan semboyan "ilmu yang bebas nilai", setelah pertarungan itulah ilmuwan mendapatkan kemenangan dengan mem­peroleh keotonomian ilmu. Artinya, kebebasan dalam melakukan peneli­tian dalam rangka mempelajari alam sebagaimana adanya.
            Setelah ilmu mendapatkan otonomi yang terbebas dari segenap misi yang bersifat dogmatis, ilmu dengan leluasa dapat mengembangkan. Lirinya baik dalam bentuk abstrak maupun konkret, seperti teknologi. eknologi tidak diragukan lagi manfaatnya bagi manusia. Kemudian timbul pertanyaan, bagaimana dengan teknologi yang mengakibatkan proses dehumanisasi, apakah ini merupakan masalah kebudayaan atau masalah moral? Apakah teknologi itu menimbulkan akses yang negatif terhadap masyarakat.
            Dihadapkan dalam masalah moral dalam ekses ilmu dan teknologi ­yang bersifat merusak, para ilmuwan terbagi dalam dua golongan pendapat. Golongan pertama berpendapat bahwa ilmu harus bersifat netral terhadap nilai-nilai, baik itu secara ontologis maupun aksiologis, dalam hal ini ilmuwan hanyalah menemukan pengetahuan dan terserah pada orang lain untuk menggunakannya, apakah akan digunakan un­tuk tujuan yang baik ataukah untuk tujuan yang buruk. Golongan ini ingin melajutkan tradisi ilmu secara total seperti pada waktu era Galileo. Golongan yang kedua berpendapat bahwa netralitas ilmu terhadap nilai-nilai hanya terbatas pada metafisik keilmuwan, sedangkan dalam penggunaannya harus berlandaskan nilai-nilai moral. Golongan kedua mendasarkan pendapatnya pada beberapa hal, yakni: Pertama, ilmu se­cara faktual telah digunakan secara deduktif oleh manusia yang dibuk­tikan dengan adanya dua perang dunia yang menggunakan teknologi keilmuan. Kedua, ilmu telah berkembang dengan pesat dan makin eso­teris hingga kaum ilmuwan lebih mengetahui tentang ekses-ekses yang mungkin terjadi bila terjadi penyalahgunaan. Ketiga, ilmu telah berkem­bang pesat sedemikian rupa di mana terdapat kemungkinan bahwa ilmu dapat mengubah manusia dan kemanusiaan yang paling hakiki, seperti pada kasus revolusi genetika dan teknik perbuatan sosial.
            Berdasarkan hal di atas, maka golongan kedua berpendapat bahwa ilmu secara moral harus ditunjukkan untuk kebaikan manusia tanpa me­rendahkan hakikat dan mengubah kemanusiaan. Dari kedua pendapat golongan di atas, kelihatannya netralitas ilmu terletak pada epiatemo­logisnya saja, artinya tanpa berpihak pada siapapun, selain kepada ke­benaran yang nyata. Adapun secara ontologis dan aksiologis, ilmuwan harus mampu menilai mana yang baik dan mana yang buruk, yang pada hakikatnya mengharuskan seorang ilmuwan mempunyai landasan moral yang kuat. Tanpa ini seorang ilmuwan akan lebih merupakan seorang momok yang menakutkan.
            Etika keilmuwan merupakan etika yang normatif yang merumuskan prinsip-prinsip etis yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan dapat diterapkan dalam ilmu pengetahuan. Tujuan etika keilmuwan yaitu agar seorang ilmuwan dapat menerapkan prinsip-prinsip moral, yaitu yang baik dan yang menghindarkan dari yang buruk ke dalam peri­laku keilmuannya. Sehingga ia menjadi ilmuwan yang mempertanggung­jawabkan perilaku ilmiahnya. Etika normatif menetapkan kaidah yang mendasari pemberian penilaian terhadap perbuatan apa yang seharus­nya dikerjakan dan apa yang seharusnya terjadi serta menetapkan apa yang bertentangan dengan yang seharusnya terjadi.
            Pokok persoalan dalam etika keilmuan selalu mengacu kepada "elemen-elemen" kaidah moral, yaitu hati nurani kebebasan dan serta tanggung jawab nilai dan norma yang bersifat utilitaristik (kegunaan). Hati nurani di sini yaitu penghayatan tentang yang baik dan yang buruk yang dihubungkan dengan perilaku manusia.
            Nilai dan norma yang harus berada pada etika keilmuan yaitu nilai dan norma nilai. Lalu apa yang menjadi kriteria pada nilai dan norma moral itu? Nilai moral tidak berdiri sendiri, tetapi ketika ia berada pada atau menjadi seseorang, ia akan bergabung dengan nilai yang ada seperti nilai agama, hukum, dan budaya; yang paling utama dalam nilai moral yaitu yang terkait dengan tanggung jawab seseorang. Norma moral menentukan apakah seseorang berlaku baik ataukah buruk dari sudut etis. Bagi seorang ilmuwan, nilai dan norma moral yang dimilikinya akan men­jadi penentu, apakah ia sudah menjadi ilmuwan yang baik atau belum.
            Penerapan ilmu pengetahuan yang telah dihasilkan oleh para ilmu­wan, apakah itu berupa teknologi ataupun teori emansipasi masyarakat dan sebagainya itu, mestilah memerhatikan nilai-nilai kemanusiaan, nilai agama, nilai adat, dan sebagainya. Ini berarti ilmu pengetahuan itu sudah tidak bebas nilai. Karena ilmu sudah berada di tengah-tengah ma­yarakat luasdan masyarakat akan mengujinya.
            Oleh karena itu, tanggung jawab lain yang berkaitan dengan pene­rapan teknologi di masyarakat, yaitu menciptakan hal positif. Namun ti­dak semua teknologi dan ilmu pengetahuan mempunyai dampak positif ketika berada di tengah masyarakat. Kadang kala teknologi berdampak negatif, misalnya masyarakat menolak atau mengklaim suatu teknologi bertentangan atau tidak sejalan dengan keinginan atau pandangan yang telah ada sebelumnya, seperti rekayasa genetik (cloning manusia), yang dapat dianggap bertentangan dengan kodrat manusia atau ajaran agama. Dalam persoalan ini perlu ada penjelasan lebih lanjut. Bagi seorang ilmuwan, apabila ada semacam kritikan terhadap ilmu, ia harus berjiwa besar, bersifat terbuka untuk menerima kritik dari masyarakat. Tugas seorang ilmuwan harus menjelaskan hasil penelitiannya sejernih mungkin atas dasar rasionalitas dan metodologi yang tepat.
            Di bidang etika, tanggung jawab seorang ilmuwan bukan lagi memberi informasi melainkan harus memberi contoh. Dia harus bersifat objektif, terbuka, menerima kritik dan menerima pendapat orang lain, kukuh dalam pendirian yang dianggap benar, dan kalau berani mengakui kesalahan. Semua sifat ini merupakan implikasi etis dari proses penemuan kebenaran secara ilmiah. Di tengah situasi di mana nilai mengalami kegoncangan, maka seorang ilmuwan harus tampil di depan. Pengetahuan yang dimilikinya merupakan kekuatan yang akan memberinya keberanian. Hal yang sama harus dilakukan pada masyarakat yang sedang membangun, seorang ilmuwan harus bersikap seperti seorang pendidik dengan memberikan contoh yang baik.
            Kemudian bagaimana solusi bagi ilmu pengetahuan yang terkait de­ngan nilai-nilai? Suwardi Endraswara (2012) mengemukakan, ilmu pe­ngetahuan harus terbuka pada konteksnya dan agamalah yang menjadi konteksnya itu. Agama mengarahkan ilmu pengetahuan pada tujuan ha­kikinya, yakni memahami realitas alam dan memahami eksistensi Allah, agar manusia menjadi sadar akan hakikat penciptaan dirinya dan tidak mengarahkan ilmu pengetahuan hanya pada tataran praksis, pada kemu­dahan material duniawi. Solusi yang diberikan Al-Qur'an terhadap ilmu pengetahuan yang terikat dengan nilai yaitu dengan cara mengembagikan ilmu pengetahuan pada jalur semestinya, sehingga ia menjadi berkah dan rahmat kepada manusia dan alam, bukan sebaliknya membawa mudarat.
            Berdasarkan sejarah tradisi Islam ilmu tidaklah berkembang pada arah yang tak terkendali, tapi ia harus bergerak pada arah maknawi dan umat berkuasa untuk mengendalikannya. Kekuasaan manusia atas ilmu pengetahuan harus mendapat tempat yang utuh, eksistensi ilmu penge­tahuan bukan hanya untuk mendesak kemanusiaan melainkan kemanu­siaan yang menggenggam ilmu pengetahuan untuk kepentingan dirinya dalam rangka penghambaan diri kepada Sang Pencipta.
            Tentang tujuan ilmu pengetahuan, ada beberapa perbedaan penda­pat antara filsuf dan para ulama. Sebagian berpendapat bahwa penge­tahuan sendiri merupakan tujuan pokok bagi orang yang menekuninya, dan mereka ungkapkan hal ini dengan ungkapan ilmu pengetahuan un­tuk ilmu pengetahuan, seni untuk seni, sastra untuk sastra, dan lain se­bagainya. Menurut mereka ilmu pengetahuan hanyalah sebagai objek kajian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan sendiri. Sebagian yang lain cenderung berpendapat bahwa tujuan ilmu pengetahuan merupakan upaya para peneliti atau ilmuwan menjadikan ilmu pengetahuan sebagai alat untuk menambah kesenangan manusia dalam kehidupan yang ter­batas di muka Bumi ini. Menurut pendapat yang kedua ini, ilmu pengeta­huan itu untuk meringankan beban hidup manusia atau untuk membuat manusia senang, karena dari ilmu pengetahuan itulah yang nantinya akan melahirkan teknologi. Teknologi jelas sangat dibutuhkan oleh manusia untuk mengatasi berbagai masalah, seperti kebutuhan sandang, pangan, energi, dan kesehatan. Adapun pendapat yang lainnya cende­rung menjadikan ilmu pengetahuan sebagai alat untuk meningkatkan kebudayaan dan kemajuan umat manusia secara keseluruhan.
            Lebih jauh Suwardi mengemukakan ilmuwan perlu menjaga kredibi­litas ilmu yang dimiliki. Ilmu pengetahuan perlu diraih dengan langkah-­langkah yang tepat, jauh dari plagiarisme. Setiap ilmu pengetahuan akan menghasilkan teknologi yang kemudian akan diterapkan pada masyara­kat. Proses ilmu pengetahuan menjadi suatu teknologi yang benar-benar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat tentu tidak terlepas dari moral il­muwannya. Untuk seorang ilmuwan akan dihadapkan pada kepentingan pribadi atau kepentingan masyarakat akan membawa pada persoalan etika keilmuan Serta masalah bebas nilai.
            Untuk itulah tanggung jawab seorang ilmuwan haruslah dipupuk dan berada pada tempat yang tepat. Tanggung jawab akademis dan tang­gung jawab moral mengenal apa yang dimaksud aksiologi. Dengan ke­mampuan pengetahuannya seorang ilmuwan harus dapat memengaruhi opini masyarakat terhadap masalah yang seyogianya mereka sadari. Dalam hal ini, ilmuwan bukan saja mengandalkan pengetahuannya dan daya analisisnya, melainkan juga integritasnya. Seorang ilmuwan tidak menolak dan menerima sesuatu secara begitu saja tanpa pemikiran yang cermat. Di sinilah kelebihan seorang ilmuwan dibandingkan dengan cara berpikir orang awam. Kelebihan seorang ilmuwan dalam berpikir secara teratur dan cermat. Inilah yang menyebabkan dia mempunyai tanggung jawab sosial. Dia mesti berbicara kepada masyarakat sekiranya ia menge­tahui bahwa berpikir mereka keliru, dan apa yang membuat mereka keli­ru, dan yang lebih penting lagi harga apa yang harus dibayar untuk kekeliruan itu.
            Berbicara tentang aspek nilai dalam ilmu pengetahuan, Suwardi Endraswara (2012) mengatakan nilai-nilai kehidupan menjadi wilayah ga­rapan dalam aksiologi. Nilai akademik selalu membingkai perilaku keil­muan. Nilai akan mengukur, apakah seseorang melanggar etika akademik atau tidak. Nilai merupakan konsep abstrak mengenai masalah dasar baik yang merupakan sifat maupun sikap, perilaku perbuatan seseorang atau kelompok yang sangat penting dan berguna bagi kehidupan manusia dan masyarakat lahir dan batin.
            Keingintahuan seseorang dalam bidang ilmu, jika tanpa nilai, akan berjalan tidak wajar. Akibatnya banyak yang menerjang etika keilmuan. Rasa keingintahuan manusia ternyata menjadi titik perjalanan manu­sia yang takkan pernah usai. Namun rasa ingin tabu itu perlu diimbangi dengan etika tertentu. Etika yaitu bangunan nilai, yang diterapkan untuk mengukur perilaku manusia. Hal inilah yang kemudian melahirkan beragam penelitian dan hipotesis awal manusia terhadap inti dari keanekaragaman realitas. Proses berfilsafat merupakan titik awal sejarah perkembangan pemikiran manusia di mana manusia berusaha untuk mengorek, memerinci, dan melakukan pembuktian yang tak lepas dari kungkungan. Kemudian dirumuskanlah suatu teori pengetahuan di mana pengetahuan menjadi terklasifikasi menjadi beberapa bagian. Melalui pembedaan inilah kemudian lahir suatu konsep yang dinamakan ilmu.
            Kemudian Suwardi menjelaskan lebih jauh bagaimana dengan nilai dalam ilmu pengetahuan. Perkembangan dan kemajuan ilmu pengeta­huan telah menciptakan berbagai bentuk kemudahan bagi manusia. Namun apakah hal itu selalu demikian? Bahwa ilmu pengetahuan dan teknologinya merupakan berkah dan penyelamat bagi manusia, terbebas dari malapetaka dan kesengsaraan? Memang mempelajari teknologi se­perti bom atom nuklir, manusia bisa memanfaatkan wujudnya sebagai sumber energi bagi keselamatan umat manusia, tetapi di pihak lain hal ini bisa juga berakibat sebaliknya, yakni membawa manusia pada pencip­taan bom atom yang menimbulkan malapetaka bagi manusia. Di sinilah fungsi ilmu teruji keberadaannya, apakah dia bernilai atau tidak bagi ke­maslahatan manusia, atau sebaliknya menjadi malapetaka bagi kehidup­an makhluk dan manusia.
            Berkenaan dengan nilai guna ilmu, tak dapat dibantah lagi bahwa ilmu itu sangat bermanfaat bagi seluruh umat manusia, dengan ilmu se­seorang dapat mengubah wajah dunia. Berkaitan dengan hal ini, menurut Francia Bacon seperti yang dikutip oleh Jujun S. Suriasumantri, yaitu bahwa "pengetahuan yaitu kekuasaan", apakah kekuasaan itu merupakan berkat atau justru malapetaka bagi umat manusia. Memang kalaupun ter­jadi malapetaka yang disebabkan oleh ilmu, kita tidak bisa mengatakan bahwa itu merupakan kesalahan ilmu, karena ilmu itu sendiri merupakan alat bagi manusia untuk mencapai kebahagiaan hidupnya. Lagi pula ilmu memiliki sifat netral, ilmu tidak mengenal baik ataupun buruk tetapi ter­gantung pada pemilik atau manusia dalam menggunakannya.

H.        ASPEK PENELITIAN DALAM PEMANFAATAN
            DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN
            Solly Lubis (2012) mengatakan dasar pendekatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan adalah sama, tetapi di dalam perkem­bangan metode yang digunakan mengalami perbedaan dalam penggu­naan pendekatan metode penelitian. Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan, pertumbuhan dan perkembangan bidang-bidang ilmu pe­ngetahuan itu sendiri. Metode ilmiah untuk pengembangan dapat ber­beda-beda antara ilmu sosial dan yang lainnya. Adapun metode pene­litian pada hakikatnya sama untuk semua bidang ilmu pengetahuan. Penelitian dapat berperan dalam ilmu pengetahuan di dalam hal berikut: Pertama, menemukan bidang baru pengetahuan dengan penemuan dan motivasi. Kedua, memantapkan dan mengukuhkan bidang baru itu melalui pengujian atas hipotesis yang relevan dengan bidang ilmu yang dikaji. Ketiga, mengembangkan jangkauan wewenang ilmu itu dengan teori dan disiplin.
            Adapun peran konkret penelitian dalam pengembangan ilmu, kata Solly yaitu: Pertama, penyusunan teori (teoretisasi). Dari hasil peneli­tian atas fakta, diperoleh penjelasan yang berupa pengertian tentang fenomena alamiah, dan diberi generalisasi dari fenomena itu. Dari gene­ralisasi ini disusun prinsip yang merupakan hubungan antara fenomena yang satu dan yang lainnya, dan selanjutnya jika ini telah mapan, ia akan menjadi hukum atau aturan main. jika hukum ini telah berlaku umum, tidak tergantung kepada waktu dan tempat ditemukannya fenomena ala­miah tersebut, pertama kali ia akan dibangun menjadi teori atau hipotesis umum dari bidang ilmu. Teori ini harus terdiri dari aksioma, yakni ketentuan yang berupa anggaran dasar, teorama atau dalil, hipotesis, yang merupakan kesimpulan dan metode. Ada tiga syarat agar suatu teori dapat meningkat menjadi ilmu yaitu bahwa teori itu harus mengandung suatu statement, metode tertentu, dan hipotesis, yang semuanya itu harus teruji kebenarannya.
            Kedua, verifikasi (memeriksa). Dari teori ilmu pengetahuan yang kadang-kadang seorang ilmuwan menemukan gejala atau fenomena ada, kadang yang relevan dengan teori tertentu, tetapi ia merasakan adanya ketidak­cocokan yang untuknya merupakan keadaan problematik. Dari keadaan ini ia memformulasikan masalahnya. Sebagaimana hal yang logis dalam ilmu pengetahuan, maka ia akan menyusun suatu kesimpulan sementara atau hipotesis dari fenomena itu. Oleh Jujun S. Suriasumantri (2010) dan proses ilmu pengetahuan melalui metode ilmiah ini disebut dengan logico, hipotetico, dan verifikasi.
            Tindak selanjutnya dari ilmuwan itu yaitu mengumpulkan informasi dari berbagai sumber yang relevan dengan masalah tersebut. Tindakan ini yang sebenarnya merupakan penelitian, akan memberikan hasil yang dapat mendukung hipotesis atau menolak hipotesis itu. Dari hasil penolakan atau dukungan atas hipotesisnya, si ilmuwan dapat menerima atau tidak dapat menerima teori pengetahuan tentang fenomena alamiah ilmu.
            Pernikiran rasional yaitu setiap pemikiran yang sesuai dengan norma-norma logika. Yang dimaksud di sini yaitu membedakan benda-benda tidak identik dan diikuti dengan proses penalaran silogistik tentang        hubungan dari benda atau sesuatu. Tetapi rasionalitas logis tidak mempunyai hubungan satu-satu dengan ilmu pengetahuan, sebab rasionalitas juga menjadi sumber yang lainnya, seperti keindahan, rasa, dan etik.       Ilmu pengetahuan hanya ada jika sesuatu yang tersedia untuk dirasakan
oleh indra kita atau oleh instrumen ilmiah. Oleh karena itu ilmu pengetahuan harus rasional dan empiris.
            Fungsi utama ilmu pengetahuan yaitu sebagai himpunan ide siatematik dan umum yang merupakan inti dari ilmu pengetahuan modern       yang telah berkembang. Yang dimaksud dengan skema konseptual yaitu sistem umum proposisi dari acuan empiris yang menyatakan kondisi penentu di mana fenomena empiris berhubungan satu sama lain. Skema konseptual yang baik merupakan komponen kumulatif yang utama dari ilmu pengetahuan.    
            Bentuk ideal dari skema konseptual yaitu yang memiliki generalitas yang luas, yakni yang didalamnya jumlah dari kategori konseptual atau variabel kecil dalam artian proporsi umum yang abstrak. Hal seperti ini hanya terdapat dalam ilmu pengetahuan alam, tetapi tidak demikian dalam ilmu pengetahuan sosial. Tetapi skema konseptual memiliki acuan kepada data empiris, maka harus ada teknik untuk mengumpulkan data dan teknik lain untuk menyusun data itu kepada kategori konseptual yang sesuai. Hubungan antara skema konseptual dan teknik bukanlah sesuatu yang sederhana, kendatipun ada ketergantungan satu sama lain.
Di sana juga ada kebebasan satu sama lain. Skema konseptual dengan penalaran deduktif dapat secara independen meramalkan data di mana       teknik yang ada tidak mampu mengobservasinya.
            Sebaliknya, teknik observasi dan penyusunan data yang ada dapat mengumpulkan data yang tidak cocok ke dalam skema konseptual. Hal ini sesuatu yang lumrah dalam ilmu pengetahuan, dan keadaan ini sering kali menimbulkan stimulasi untuk rekonstruksi skema konseptual yang ada, yang merupakan jalan ke kemajuan ilmu pengetahuan.
            Ilmu pengetahuan tidak hanya merupakan kumpulan dari sejumlah besar fakta. Tetapi ia merupakan kumpulan dan susunan fakta dalam kaitan satu skema konseptual, yakni skema yang selalu direkonstruksi jika penggunaannya atau digunakannya teknik pengumpulan data dan menghasilkan fakta baru. Skema konseptual dan teknik mungkin sekali tidak terpadu secara sempurna dan sering kali dari kesenjangan ini fakta  yang dapat mengkonstruksi skema konseptual yang lebih umum dan sistematis.
            Dari penjelasan di atas dan perkembangannya, di dunia ilmu penge­tahuan ada dua pandangan tentang ilmu pengetahuan yakni pandangan statis dan dinamis. Dari sudut pandangan statis, ilmu pengetahuan yaitu suatu kegiatan yang menyajikan informasi secara sistematis kepada du­nia. Tugas seorang ilmuwan hanya menemukan fakta baru dan kemudian menambahkannya kedalam informasi yang telah ada. Jadi, ilmu pengetahuan hanya merupakan kumpulan fakta dan cara untuk menjelaskan fenomena yang diamati.
            Solly Lubis (2012) mengatakan lebih jauh, ada dua pandangan tentang fungsi ilmu pengetahuan. Pertama, untuk seorang praktisi, ilmu pengetahuan merupakan satu disiplin atau kegiatan yang diarahkan un­tuk memperbaiki sesuatu dalam membuat kemajuan. Maka fungsi ilmu pengetahuan yaitu membuat penemuan mempelajari fakta, demi untuk mengembangkan pengetahuan atau memperbaiki sesuatu.
            Adapun pandangan kedua dari kalangan teoretisi, di mana fungsi il­mu pengetahuan membentuk hukum umum yang meliputi perilaku dari peristiwa emperis atau objek, sehingga kita mampu mengembangkan pe­ngetahuan atas peristiwa yang terpisah, dan dapat membuat ramalan atas peristiwa yang belum diketahui.
            Secara definitif, teknokrat merupakan tokoh yang memiliki ke­mampuan teknis berdasarkan disiplin ilmu tertentu yang dikuasainya dan sekaligus ia terlibat dalam kegiatan berkuasa dan memerintah. Dari hal ini terdapat fungsi ganda pada kalangan teknokrat, yakni: Pertama, selaku teoretisi, ia menganggap bahwa fungsi ilmu pengetahuan yaitu membentuk hukum umum dari temuan peristiwa empiris atau objek, yaitu mengembangkan pengetahuan, selain menjelaskan apa hakikat peristiwa yang diamatinya, dan membuat prediksi ke depan. Kedua, selaku praktisi, teknokrat itu memandang ilmu pengetahuan sebagai suatu disiplin kegiatan berpikir dan bertindak menganalisis fakta, dengan tujuan untuk menawarkan solusi sejauh diperlukan.
            Dalam konteks sikap terhadap ilmu pengetahuan, Suwardi Endraswara (2012) mengungkapkan bahwa setiap sikap dan perilaku terkait dengan ilmu pengetahuan harus ada nilai-nilai yang berhubungan de­ngan seluruh keyakinan. Di dalam ilmu sendiri sebenarnya terdapat pro­ses keyakinan. Standar pengujian nilai dipengaruhi aspek psikologis dan logis. Berbagai ragam nilai akan menawarkan pilihan bagi kehidupan. Manusia harus menjatuhkan pilihan sesuai keinginan. Pilihan nilai itu berkaitan pula dengan percobaan manusia untuk mewujudkan rasa ingin tabu terhadap ilmu pengetahuan yang dimilikinya.


Sumber Buku : Orientasi Ke Arah Pemahaman Filsafat Ilmu (Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd.)

ETIKA DAN MODAL DALAM ILMU PENGETAHUAN (Bab 12)

BAB  12
ETIKA DAN MODAL
DALAM ILMU PENGETAHUAN


A.  PENDAHULUAN

Socrates, seorang filsur besar Yunani, telah berbicara pada abad sebelum masehi. kenalilah dirimu sendiri, demikianlah kurang lebih pesan yang ingin di sampaikan. Manusia ialah makhluk berpikir yang dengan itu menjadikan dirinya ada R.F. Beerling, seorang professor Belanda mengemukakan teorinya tentang manusia bahwa manusia itu ialah makhluk yang suka bertanya, manusia menjelajahi pengembangannya, mulai dari dirinya sendiri kemudian lingkungannya bahkan kemudian sampai pada hal ini yang menyangkut asal mula atau mungkin akhir dari semua yang dilihatnya. Kesemuanya itu telah menempatkan manusia sebagai makhluk yang sedikit berbeda dengan hewan.
Sebagaimana Aristoteles, filsuf Yunani yang lain mengemukakan bahwa manusia ialah hewan berakal sehat, yang mengeluarkan pendapat, yang berbicara berdasarkan akal pikiran (the animal that reason). W.E. Hacking, dalam bukunya What is an, menulis bahwa: “tiada cara penyampaian yang menyakinkan mengenai apa yang dipikirkan olh hewan, namun agaknya aman untuk mengatakan bahwa manusia jauh lebih berpikir dari hewan manapun. Ia menyelenggarakan buku harian, memakai cermin, menulis sejarah, “William P. Tolley, dalam bukunya Preface Philosophy a Tex Book, mengemukakan bahwa  “our question are andless, what is a man, what is a nature, what is a justice, what is a god?”. Berbeda dengan hewan, manusia sangat concer mengenai asal mulanya akhirnya, maksud dan tujuannya, makna dan hakikat kenyataan.
Mungkin saja ia merupakan anggota  marga satwa, namun ia juga merupakan warga dunia idea dan nilai. Dengan menempatkan manusia sebagai hewan yang berpikir, intelektual, dan budaya, maka dapat disadari kemudian bila pada kenyatan manusialah yang memiliki kemampuan untuk menelusuri keadaan dirinya dan lingkungannya. Manusialah yang membiarkan pikirannya mengembara akhirnya bertanya. Berpikir yaitu bertanya, bertanya yaitu mencari jawaban, mencari jawaban mencari kebenaran, mencari jawaban tentang alam dan Tuhan yaitu mencari kebenaran tentang alam dan Tuhan. Dari proses tersebut lahirlah  pengetahuan, teknologi, kepercayaan, atau agama.


B.  HAKIKAT ETIKA

Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara, hingga pergaulan hidup tingkat internasional, diperlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan itu menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata karma, protokoler, dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar. Perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasannya yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi mumumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita. Untuk itu perlu kiranya bagi kita mengetahui tentang pengetikan etika serta macam-macam etika dalam kehidupan bermasyarakat.
Pengertian etika (etimologi) berasal bahasa Yunani, yaitu “ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “mos” dan dalam bentuk jamaknya” mores,”  yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang bai (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika yaitu untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. Istilah yang identik dengan etika, yaitu : usila (Sanskerta), lebih menunjukan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). Dan yang kedua yaitu akhlak Arab), berarti  moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
Menurut K. Bertens (2001), dalam filsafat Yunani etika dipakai untuk  menunjukan filsafat moral seperti yang acap ditemukan dalam konsep filsuf besar Aristoteles. Etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Dengan memakai istilan modern, dapat dikatakan juga bahwa membahas tentang konvensi social yang ditemukan dalam masyarakat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,. etika diartikan sebagai : (1) ilmu pengetahuan apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak); (2) kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; dan (3) nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Sementara itu, Bertens (1993:6) mengartikan etika sejalan dengan arti dalam kamus tersebut. Pertama, etika  diartikan sebagai nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau sekelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Dengan kata lain, etika disini diartikan sebagai sistem nilai yang dianut oleh sekelompok masyarakat dan sangat me memengaruhi tingkah lakunya. Sebagai contoh, etika Hindu, etika Protestan, dan etika diartikan sebagai kumpulan asas atau nilai moral, atau biasa disebut kode etik. Sebagai contoh etika kedokteran, kode etik jurnalistik dank ode etik guru. Etika merupakan ilmu apabila asas atau nilai-nilai etis yang berlaku begitu saja dalam masyarakat dijadikan bahan refleksi atau kajian secara sistematis dan metodis.
Magnis Suseso (1987) memahami etika  harus dibedakan dengan ajaran moral. Morak dipandang sebagai ajaran, wejangan, khotbah, patokan , entah lisan atau tulisan, tentang bagaimana ia harus bertindak, tentang bagaimana harus hidup dan bertindak, agar ia menjadi manusia yang baik. Sumber langsung ajaran moral yaitu orang-orang dalam berbagai kedudukan, seperti orang tua dan guru, para pemuka masyarakat dan agama, dan tulisan para bijak.
Sumber dasar ajaran yaitu tradisi dann adat istiadat, ajaran agama atau ideology tertentu. Adapun etika bukan suatu sumber tambahan bagi ajaran moral, melainkan merupakan filsafat atau pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Etika yaitu suatu ilmu, bukan suatu ajaran. Jadi, etika yaitu ajaran moral yang tidak berada pada tingkat yang sama.
Selanjutnya Magnis Suseno mengatakan, bagaimana kita harus hidup bukan etika, melainkan ajaran moral. Pendapat Magnis bahwa etika merupakan ilmu yaitu sama dengan Bertens. Sebagaimana dikatakan Bertens, bahwa etika yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan. Namun menurut Bertens, pengertian etika selain ilmu juga mencakup moral, baik arti nilai-nilai moral, norma-norma moral, maupun kode etik. Adapun pendapat Magnis yang menyatakan etika sebagai filsafat juga sesuai dengan pandangan umum yang menempatkan etika sebagai salah satu  dari enam cabang filsafat, yakni metafisikal, epitemologi, metodologi, logika, etika dan estetika.
Bahkan oleh filsuf besar Yunani, Aristoteles (384-322 SM), etika sudah diginakan dalam  pengertian filsafat moral. Etika sebagai ilmu biasa dibedakan  menjadi tiga macam, yaitu etika deskriptif, etika normative, dan meta-etika deskriptif mempelajari tingkah laku moral dalam arti luas, seperti adat kebiasaan, pandangan tentang baik dan buruk, perbuatan yang diwajibkan, dibolehkan, atau dilarang dalam suatu masyarakat, lingkungan budaya, atau periode sejarah
Koetjaraningrat (1980) mengatakan, etika dskriptif tugasnya, sebatas menggambarkan atau memeprkenalkan dan sama sekali tidak memberikan penilaian moral. Pada masa sekarag objek kajian etika deskriptif lebih banyak dibicarakan oleh antropologi budaya, sejarah, atau sosiologi. Karena sifatnya yang empiris, maka etika deskriftif lebih tepat dimasukkan ke dalam bahasa ilmu pengetahuan dan bukan filsafat.
K. Bertes (2011) menjelaskan lebih jauh, etika normative bertujuan merumuskan prinsip etis yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan dapat diterapkan dalam perbuatan nyata. Berbeda dengan etika deskriptif, etika normative tidak bersifat netral tetapi memberikan penilaian terhadap tingkah laku moral berdasarkan norma-norma tertentu. Etika normatif tidak sekedar mendeskriptifkan atau menggambarkan melainkan bersifat preskriptif atau memberi petunjuk mengenai baik atau tidak baik, boleh atau tidak bolehnya suatu perbuatan. Untuk itu di dalamnya dikemukakan argument atau diskusi yang mendalam, dan etika normatif merupakan bagian penting dari etika.
Ada juga matematika yang dikenal secara popular, dia tidak membahas persoalan moral dalam arti baik atau buruknya suatu tingkah laku, tetapi membahas bahasa moral. Sebagai contoh, jika suatu perbuatan dianggap baik, maka pertanyaan antara lain : apakah arti baik dalam perbuatan itu, apa ukuran atau syaratnya disebut baik, dan sebagainya. Pertanyaan semacam itu dapat juga dikemukakan secara kritis dan mendalam tentang makna dan ukuran adil, beradab, manusiawi, persatuan, kerakyatan, kebijaksanaan, keadilan,  kesejahteraan, dan daripada perilaku etis, dengan bergerak pada taraf bahasa etis (meta artinya melebihi atau melampaui).
Pandangan lain dikemukakan Sussanto (2011), yang mengatakan atika merupakan kajian tentang hakikat moral dan keputusan (kegiatan  menilai). Etika juga merupakan prinsip atau standar perilaku manusia yang kadang-kadang disebut dengan  moral. Kegiatan menilai telah dibangun berdasarkan toleransi atau ketidakpastian. Bahwa tidak ada kejadian  yang dapat dijelaskan secara pasti tanpa toleransi. Terdapat spesifikasi  tentang toleransi yang dapat dicapai. Di alam ilmu yang berkembang langkah demi  selangkah, pertukaran informasi antarmanusia selalu merupakan permainan tentang toleransi. Ini berlaku dalam ilmu eksakta maupun bahasa, ilmu social, religi, ataupun politik, bahkan juga bagi setiap bentuk pikiran yang akan menjadi dogma. Perubahan ilmu dilandasi oleh prinsip toleransi. Hal ini dikarenakan hasil penelitian dari suatu pengetahuan ilmiah sering tidak lama dengan sifat objek penelitian atau hasil penelitian pengetahuan ilmiah yang lain, terutama apabila pengetahuan itu tergolong dalam kelompok disiplin ilmu yang berbeda.
Disamping itu, ditinjau secara filosofi, sangat sukar untuk mengatakan sesuatu itu sebagai hal yang objektif. Sebab boleh dikatakan segala sesuatu mengenai  hampir semua kebenaran di alam ini merupakan hasil dari kesempatan, yang dipelopori oleh individu  atau kelompok yang di pandang memiliki otoritas dalam suatu bidang, yang kemudian diikuti oleh masyarakat luas. Meskipun demikian, dapat disimpulkan bahwa sifat ilmu pengetahuan pada umumnya universal, dapat dikomunikasikan dan progresif.
Makna etika dipakai dalam dua bentuk arti: Pertama, etika merupakan suatu kumpulan pengetahuan mengenai penilaian terhadap perbuatan manusia, Kedua, merupakan suatu predikat yang dipakai untuk membedakan hal-hal kesusilaan manusia, dan mempelajari tingkah laku manusia baik buruknya. Adapun estetika berkaitan dengan nilai tentang pengalaman keindahan yang dimiliki oleh manusia terhadap lingkungan dan fenomena di sekelilingnya.
Nilai itu objektif atau subjektif sangat tergantung dari hasil pandangan yang muncul dari filsafat. Nilai ini akan menjadi subjektif apabila subjek sangat berperan dalam segala hal, kesadaran manusia menjadi tolok ukur segalanya, atau eksistensinya, maknanya dan validitasnya tergantung pada reaksi subjek yang melakukan penilaian tanpa mempertimbangkan apakah ini bersifat fisik atau psikis. Dengan demikian, nilai subjektif akan selalu memperhatikan berbagai pandangan yang dimiliki akal budi manusia, seperti perasaan, intelektual, dan hasil subjektif selalu akan mengarah kepada suka atau tidak suka, senang atau tidak senang.
Nilai itu objektif jika ia tidak tergantung pada subjek atau kesadaran yang menilai. Nilai objektif muncul karena adanya pandangan dalam filsafat tentang objektivisme. Objektivisme ini beranggapan pada tolok ukur suatu gagasan berada pada objeknya, sesuatu yang memiliki kadar secara realitas benar-benar ada sesuai dengan objek sesungguhnya.


C.  HAKIKAT MORAL VERSUS ILMU

Menurut K. Bertens (2011), secara etimologis kata moral sama dengan etika, meskipun kata asalnya beda. Pada tataran lain, jika kata moral dipakai sebagai kata sifatnya artinya sama dengan etis, jika dipakai sebagai kata benda artinya sama dengan etika. Moral yaitu nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau sesuatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Ada lagi istilah moralitas yang mempunyai arti sama dengan norma (dari sifat Latin moralis), artinya suatu perbuatan atau baik buruknya. Moralitas yaitu sifat moral atau keseluruhan asas dan nilai yang berkenaan dengan baik dan buruk. Secara etimologis, kata moral berasal dari kata mos dalam bahasa Latin, bentuk jamaknya mores,  yang artinya tata cara atau adat istiadat. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, moral artinya sebagai akhlak, budi pekerti, atau susila. Secara terminologis, terdapat berbagai rumusan pengertian moral yang dari segi substantif materialnya tidak ada perbedaan, akan tetapi bentuk formalnya berbeda.  Widjaja (1985) menyatakan, bahwa moral adalah ajaran  baik dan buruk tentang perbuatan dan kelakuan (akhlak). Al-Ghazali mengemukakan pengertian akhlak, sebagai padanan kata moral, sebagai perangai (watak, tabiat) yang menetap kuat dalam jiwa manusia dan merupakan sumber timbulnya perbuatan tertentu dari dirinya secara mudah dan ringan, tanpa perlu dipikirkan dan direncanakan sebelumnya. Sementara itu Wila Huky, sebagaimana dikutip oleh Bambang Daroeso (1986), merumuskan pengertian moral secara lebih komperehensif rumusan formalnya sebagai berikut :
  1. Moral sebagai perangkat ide tentang tingkah laku hidup, dengan warna dasar tertentu yang dipegang oleh sekelompok manusia di dalam lingkungan tertentu.
  2. Moral adalah ajaran tentang laku hidup yang baik berdasarkan pandangan hidup atau agama tertentu.
  3. Moral sebagai tingkah laku hidup manusia, yang mendasarkan pada kesadaran, bahwa ia terikat oleh keharusan untuk mencapai yang baik, sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam lingkungannya.
Agar diperoleh pemahaman yang jelas, perlu diberikan ulasan bahwa substansi materiek dari ketiga batasan tersebut tidak berbeda, yaitu tentang tingkah laku. Akan tetapi bentuk formal ketiga batasan tersebut berbada. Batasan pertama dan kedua hampir sama, yaitu seperangkat ide tentang tingkah laku dan ajaran tentang tingkah laku. Adapun batasan moral belum terwujud tingkah laku, melainkan masih merupakan acuan dari tingkah laku. Pada batasan pertama, moral dapat dipahami sebagai nilai-nilai moral dan norma-norma moral. Ada[pun batasan ketiga, moral dapat dipahami sebagai tingkah laku, perbuatan, atau sikap moral. Namun demikian, semua batasan tersebut tidak salah, sebab dalam pembicaraan sehari-hari, moral sering dimaksudkan masih sebagai seperangkat ide, nilai, ajaran, prinsip, atau norma. Akan tetapi lebih kokret dari itu, moral juga sering dimaksudkan sudah berupa tingkah laku, perbuatan, sikap atau karakter yang didasarkan pada ajaran, nilai, prinsip, atau norma. Kata moral juga sering disinonimkan dengan etika, yang berasal dari kata ethos dalam bahasa Yunani Kuno, yang berarti kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, atau cara berpikir.
Selanjutnya berbicara tentang ilmu istilah yang berasal dari bahasa Yunani yaitu scientia, atau dalam kaidah bahasa Arab berasal dari kata “ilm’. Ilmu atau sains adalah pengkajian sejumlah pernyataan yang terbukti dengan fakta dan ditinjau yang disusun secara sistematis dan terbentuk menjadi hukum umum. Ilmu akan melahirkan kaidah umum  yang dapat diterima oleh semua pihak.
Dari definisi diatas, kita bisa menarik kesimpulan bahwa ilmu adalah pengetahuan yang dirumuskan secara sistematis, dapat diterima oleh akal melalui pembuktian empiris. Istilah empiris memang sering memunculkan persoalan, yaitu harus didasarkan fakta yang dapat dilihat. Empiris tentu tidak harus demikian, sebab banyak faktor keilmuan yang tidak dapat dilihat, tetapi ada. Kaidah yang mempelajari  fakta ilmu yang tidak tampak itu patut digai dengan aturan yang mapan. Di sisi lain ada suatu kategori, yaitu pseudo-ilmu. Secara garis besar pseudo-ilmu adalah pengetahuan atau praktik metodologis yang diklaim sebagai pengetahuan. Namun berbada dengan ilmu, pseudo-ilmu tidak memenuhi persyaratan yang disyaratkan oleh ilmu.
Keberadaan ilmu timbul karena adanya penelitian pada objek yang sifatnya empiris. berbeda halnya dengan pseudo-ilmu yang lahir dan timbul dari penelaan objek yang abstrak. Landasan dasar yang dipakai dalam pseudo-ilmu yaitu keyakinan atau kepercayaan. Hal  semacam ini sering memunculkan pandangan metafisika dalam filsafat ilmu. Perbedaan keduanya dapat diketahui dari penampakan yang menjadi objek penelitian masing-masing bidang. Atau dengan kata lain, perbedaan itu ada pada sisi epistemologisnya. Perbedaan juga dapat dilihat dari aspek fungsinya.
Di dalam etika, nilai kebaikan dari tingkah laku manusia menjadi sentral persoalan. Etika itu sejajar artinya dengan moral. Etika keilmuan merupakan etika yang normatif yang merumuskan prinsip-prinsip etis yang dapat dipertanggung jawabkan secara rasional dan dapat diterapkan dalam ilmu pengetahuan. Tujuan etika keilmuan yaitu yang b aik dan yang menghindarkan dari yang buruk ke dalam perilaku keilmuannya.
Pokok persoalan dalam etika keilmuan selalu mengacu kepada “elemen” kaidah moral, yaitu hati nurani kebebasan dan bertanggung jawab nilai dan norma yang bersifat utilitaristik (kegunaan). Hati nurani di sini yaitu penghayatan tentang yang baik dan yang buruk yang dihubungkan dengan perilaku manusia.
Nilai dan norma yang harus berada pada etika keilmuan yaitu nilai dan orma nilai. Lalu apa yang menjadi criteria pada nilai dan norma moral itu? Nilai moral tidak berdiri sendiri, tetapi ketika ia berada pada atau menjadi seseorang, ia akan bergabung dengan nilai yang ada seperti nilai agama, hukum, dan budaya; yang paling utama dalam nilai moral yang berkaitan dengan tanggung jawab seseorang. Norma moral menentukan apakah seseorang berlaku baik ataukah buruk dari sudur etis.
Dibidang etika, tanggung jawab seorang ilmu bukan lagi memberi informasi melainkan harus memberi contoh. Dia harus bersifat objektif, terbuka, menerima kritik dan menerima pendapat orang lain, kukuh dalam pendirian yang dianggap benar, dan kalau berani mengakui kesalahan. Berdasarkan sejarah tradisi Islam ilmu tidaklah berkembang pada arah  yang tak terkendali, tetapi harus bergerak pada arah maknawi dan umat berkuasa untuk mengendalikannya. Kekuasaan manusia atas ilmu pengetahuan harus mendapat tempat yang utuh, eksitensi ilmu pengetahuan bukan “melulu” untuk mendesak kemanusiaan, melainkan kemanusiaan yang menggenggam  ilmu pengetahuan untuk kepentingan dirinya dalam rangka penghambaan diri kepada Sang pencipta.
Tentang tujuan ilmu pengetahuan, ada beberapa perbedaan pendapat antara filsuf dan para ulama. Sebagian  berpendapat bahwa pengetahuan sendiri merupakan tujuan pokok bagi prang yang menekuninya, dan mereka yngkapkan hal ini dengan ungkapan ilmu pengetahuan untuk ilmu pengetahuan, seni untuk seni, sastra untuk sastra, dan lain sebagainya. Teknologi jelas sangat dibutuhkan oleh manusia untuk mengatasi berbagai masalah, seperti kebutuhan sandang, pangan, energi, dan kesehatan. Adapun pendapat yang lainnya cenderung menjadikan ilmu pengetahuan sebagai alat untuk meningkatkan dan kemajuan umat manusia secara keseluruhan.
Perkembangan ilmyu tidak pernah lepas dari ketersinggunganya dengan berbagai masalah moral. Baik atau buruknya ilmu sangat dipengaruhi oleh kebaikan atau keburukan moral para penggunannya. Peledakan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki oleh Amerika Serikat, merupakan suatu contoh penyalahgunaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sudah maju pada zamannya.
Pada dasarnya masalah moral, tidak bisa dilepaskan dari tekad manusia untuk menemukan dan mempertahankan kebenaran. Moral sangat berkaitan dengan nilai-nilai, serta cara terhadap suatu hal. Pada awal masa perkembangannya, ilmu sering kali berbenturan dengan nilai moral yang diyakini oleh masyarakat. Oleh karena itu, sangat banyak ilmuwan atau ahli filsafat yang dianggap gila atau bahkan dihukum mati oleh penguasa pada saat itu, seperti Nicholas Copernicus, Socrates, John Huss dan Galileo Galilei.
Selain itu ada pula beberapa kejadian di mana ilmu harus didasarkan pada nilai moral yang berlaku pada saat itu, walaupun hal itu bersumber dari pernyataan di luar bidang keilmuan (misalnya agama). Karena berbagai sebab di atas, maka para ilmuwan berusaha untuk mendapatkan otonomi dalam mengembangkan ilmu yang sesuai dengan kenyataan, setelah pertarungan ideology selama kurun waktu ratusan tahun, akhirnya para ilmuwan mendapat kebebasan dalam mengembangkan ilmu tanpa dipengaruhi berbagai hal yang bersifat dogmatik.
Kebebasan tadi menyebabkan para ilmuwan mjulai berani mengembangkan ilmu secara luas. Pada akhirnya muncullah berbagai konsep ilmiah yang dikonkretkan dalam bentuk teknik. Yang dimaksud teknik di sini yaitu penerapan ilmu dalam berbagai pemecahan masalah. Yang menjadi tujuan bukan saja untuk memlepajari dan memahami berbagai faktor yangberkaitan dengan masalah manusia, melainkan berbagai faktor yang berkaitan dengan masalah manusia, melainkan juga untuk mengontrol  dan mengarahkannya. hal ini menandai berakhirnya babak awal ketersinggungan ilmu dengan moral.
Pada masa selanjutnya, ilmu kembali dikaitkan dengan masalah moral yang berbeda, yaitu berkaitan dengan penggunaan pengetahuan ilmiah. Maksudnya terdapat beberapa penggunaan teknologi yang justru merusak kehidupan manusia itu sendiri. Dalam menghadapi masalah ini, para ilmuwan terbagi menjadi dua pandangan.
Kelompok pertama memandang bahwa ilmu harus bersifat netral dan terbatas dari berbagai masalah yang dihadapi pengguna. Dalam hal ini tugas ilmuwan yaitu meneliti dan menemukan pengetahuan dan itu kepada orang lain akan menggunankan pengetahuan tersebut atau tidak , atau digunakan untuk tujuan yang baik atau tidak.
Kelompok kedua memandang bahwa netralitas  ilmu hanya pada proses penemuan ilmu saja, dan tidak pada hal penggunaannya. Bahkan pada pemilihan bahan peneliti, seorang ilmuwan harus berlandaskan pada nilai-nilai moral. Kelompok ini memandang bahwa sejarah telah membuktikan, bahwa ilmu dapat digunakan sebagai alat penghancur peradaban, hal ini dibuktikan dengan banyaknya peran  yang menggunakan teknologi keilmuan. Alasan lain yaitu bahwa ilmu telah berkembang dengan pesat dan para ilmuwan lebih mengetahui akibat yang mungkin terjadi serta  pemecahannya, bila terjadi penyalahgunaan. Berdasarkan pertimbangan di atas, maka kelompok kedua berpendapat.  bahwa ilmu secara moral harus ditunjukan untuk kebaikan manusia tanpa merendahkan martabat atau mengubah hakikat manusia.
Perihal ilmu dan moral memang sudah sangat tidak asing lagi, keduanya memiliki hubungan yang sangat kuat. Ilmu bisa menjadi malapetaka kemanusiaan jika seseorang yang memanfaatkannya yaitu tidak bermoral atau paling tidak mengindahkan nilai-nilai moral yang ada. Tapi sebaliknya ilmu akan menjadi rahmat bagi kehidupan manusia jika dimanfaatkan secara benar dan tepat, tentunya tetap mengindahkan aspek moral. Dengan demikian, kekuasaan ilmu ini  mengharuskan seorang ilmuwan yang memiliki landasann moral yang kuat, ia harus tetap memegang ideology dalam mengembangkan dan memanfaatkan keilmuannya. Tanpa landasan dan pemahaman terhadap nilai-nilai moral, maka seorang ilmuwan bida menjadi monster yang setiap saat bisa menerkam manusia, artinya bencana kemanusiaan bisa setiap saat terjadi. kejahatan yang dilakukan oleh orang yang berilmu itu jauh lebih jahat dan membahayakan dibandingkan kejahatan orang yang tidak berilmu.
Ilmu merupakan sesuatu yang paling penting bagi menuais. Karena dengan ilmu semua keperluan dan kebutuhan manusia bisa terpenuhi secara lebih cepat dan lebih mudah. Dan, merupakan kenyataan yang tidak bisa dimungkiri bahwa peradaban manusia sangat berutang kepada ilmu. Singkatnya ilmu  merupakan sarana untuk membantu manusia dalam mencapai tujuan hidupnya. Ilmu tidak hanya menjadi berkah dan menyelamat manusia, tetapi juga bisa menjadi bencana bagi  manusia, namun kemudian digunakan untuk hal-hal yang bersifat negative yang menimbulkan malapetaka bagi manusia itu sendiri, seperti bom dan terjadi di Bali.
Disini ilmu harus diletakan secara proposional dan memihak kepada nilai-nilai kebaikan dan kemanusiaan. Sebab jika ilmu tidak berpihak kepada nilai-nilai, maka yang terjadi yaitu bencana dan malapetaka. etiap ilmu pengetahuan akan menghasilkan teknologi yang kemudian akan diterapkan pada masyarakat. Teknologi dapat diartikan sebagai penerapan konsep ilmiah dalam memecahkan masalah-masalah praktis, baik yang berupa perangkat keras (haedware) maupun perangkat lunak (software). Dalam tahap ini ilmu tidak hanya menjelaskan gejala alam untuk tujuan pengertian dan pemahaman, tetapi lebih jauh lagi memanipulasi faktor-faktor yang terkait dalam gejala itu untuk mengontrol dan mengarahkan proses dan mengarahkan proses yang terjadi. Di sinilah masalah moral muncul kembali, namun dalam kaitannya dengan faktor lain. Kalau dalam tahap kontemplasi moral berkaitan dengan metafisika, maka dalam tahap ma­nipulasi ini masalah moral berkaitan dengan cara penggunaan ilmu pe­ngetahuan. Atau, secara filsafat dalam tahap penerapan konsep terdapat masalah moral ditinjau dari segi aksiologi keilmuan.
Nilai moral berkaitan dengan tanggung jawab dan hati nurani. Ni­lai bersikap mewajibkan dan formal. Nilai merupakan fenomena psikis manusia yang menganggap sesuatu hal bermanfaat dan berharga dalam kehidupannya, sehingga seseorang dengan sukarela terlibat fisik dan mental ke dalam fenomena itu. Ada beberapa jenis nilai, misalnya nilai moral, nilai religius, nilai ekonomi, nilai keindahan, dan nilai psikologis.
Norma adalah aturan atau kaidah yang dipakai untuk tolok ukur dalam menilai sesuatu. Ada tiga jenis norma umum, yaitu norma keso­panan atau etiket, norma hukum, dan norma moral. Etiket hanya meng­ukur apakah suatu situasi sopan atau tidak. Norma moral menentukan perilaku seseorang baik atau buruk dari segi etis. Norma moral yaitu norma tertinggi yang tidak dapat dikalahkan untuk kepentingan norma yang lain. Norma moral bertugas menilai norma-norma lainnya.
Norma moral bersifat objektif dan universal. Norma moral hendak­nya mampu mengajak manusia untuk menjunjung martabat sesamanya. Norma moral bersifat absolut, tidak relatif, norma moral bersifat ya dan tidak, atau boleh dan tidak boleh. Ketegasan terhadap norma moral me­nyebabkan seseorang memiliki ketetapan hati yang kuat, tidak mudah menyerah kepada perbuatan amoral dan menuntut ilmuwan untuk me­nunaikan panggilan tugasnya, yaitu membuat kemaslahatan dan kema­juan bagi dunia, manusia dan kemanusiaan.
Kajian cabang aksiologi yang memaparkan etika dan estetika juga harus memperhitungkan motivasi seseorang dalam mempelajari dan menerapkan ilmu pengetahuan. Ilmu pengetahuan terus berkembang seiring dengan terus berkembangnya teknologi. Di sisi lain, banyak ke­khawatiran akan perkembangan ilmu dan teknologi ini. Kekhawatiran itu beragam, mulai dari adanya kerusakan fisik Bumi, biologis, kerusakan bu­daya, kerusakan sistem sosial dan mental manusia.
Kekhawatiran ini sebenarnya sudah berkembang semenjak awal abad modern, di mana terjadi permasalahan dengan ditemukannya teori yang  membutuhkan kenyakinan saintis sebelumnya. Walupun kemudian dikisahkan selanjutnya sebagai bentuk pertentangan yang bermotif teologis, namun sebenarnya semua itu hanyalah pertentangan antara kemapanan. lama dan usaha untuk memperjuangkan kemapanan baru.
Ilmu pengetahuan dan teknologi identik dengan sesuatu yang baru, sekaligus lama. Sebagai sesuatu yang baru yang dihasilkan dari pengem­bangan i1mu. suatu pengetahuan dan teknologi selalu berpijak pada ben­tuk ilmu pengetahuan lama dan kehadiran sesuatu yang benar-benar baru, namun merupakan suatu hasil revisi dari konsep lama, atau me­rupakan bentuk gabungan beberapa konsep yang sebelumnya sudah ada.
Sejak awal pertumbuhannya, ilmu sudah terkait dengan masalah moral. Dari interaksi ilmu dan moral itu timbul konflik yang bersumber pada penafsiran metafisik yang berkulminasi pada pengadilan inkuisisi Galileo. Dalam tahap manipulasi, masalah moral muncul kembali. Ka­lau dalam tahap kontemplasi masalah moral berkaitan dengan metafi­sika keilmuan, maka dalam tahap manipulasi masalah moral berkaitan dengan cara penggunaan pengetahuan ilmiah, atau secara filsafat dapat dikatakan bahwa dalam tahap pengembangan konsep terdapat masalah moral yang ditinjau dari segi aksiologi keilmuan. Aksiologi itu sendiri merupakan teori nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengeta­huan yang diperoleh.
Erliana Hasan (2011) memahami ilmu merupakan pengetahuan yang mempunyai karakteristik tersendiri. Pengetahuan mempunyai ber­bagai cabang pengetahuan, dan ilmu merupakan salah satu cabang pe­ngetahuan itu. Karakteristik keilmuan itulah yang mencirikan hakikat keilmuan dan sekaligus membedakan ilmu dari berbagai cabang penge­tahuan lainnya, atau dengan perkataan lain karakteristik keilmuan men­jadikan ilmu merupakan suatu pengetahuan yang bersifat ilmiah.
Pengetahuan diartikan secara lugas, yang mencakup segenap apa yang kita tahu tentang objek tertentu. Pengetahuan yaitu terminologi generik yang mencakup segenap cabang pengetahuan, seperti seni, moral, dan ilmu. Manusia mendapatkan pengetahuan berdasarkan kemampuannya selaku makhluk yang mampu untuk berpikir, merasa, dan mengindera. Secara garis besar, pengetahuan dapat digolongkan menjadi tiga kategori utama. Pertama, pengetahuan tentang apa yang baik dan buruk (etika). Kedua, pengetahuan tentang apa yang indah dan jelek (estetika). Ketiga, pengetahuan apa yang benar dan salah (Logika).
Ilmu merupakan pengetahuan yang termasuk ke dalam kategori ke­tiga, yakni logika. Logika di sini diartikan secara luas, sebab terdapat pe­ngertian dari logika yang lebih sempit, yakni cara berpikir menurut suatu aturan tertentu. Aturan cara berpikir tersebut dalam kegiatan keilmuan dipatuhi dengan penuh kedisiplinan yang menyebabkan ilmu dikenal sebagai disiplin pengetahuan yang relatif teratur dan terorganisasikan. Manusia diberi kemampuan untuk mengetahui segala sesuatu dalam arti luas, yakni suatu kemampuan yang tidak diberikan Tuhan kepada makhluk lainnya, dan secara analitis kemampuan untuk mengetahui segala se­suatu.
Lebih jauh Erliana (2011) mengatakan ada tiga kemampuan besar manusia. Pertanza, kemampuan kognitif, yakni kemampuan untuk me­ngetahui dalam arti kata yang lebih dalam berupa mengerti, memahami, menghayati, dan mengingat apa yang diketahui itu. Landasan kognitif yaitu rasio atau akal dan kemampuan ini bersifat netral. Kedua, kemam­puan afektif, yakni kemampuan untuk merupakan tentang apa yang di­ketahuinya, yaitu rasa cinta dan rasa indah. Bila kemampuan kognitif bersifat netral, maka kemampuan afektif tidak bersifat netral lagi. Rasa cinta dan rasa indah, keduanya merupakan kontinum yang berujung pada sifat poller. Landasan afeksi yaitu rasa atau kalbu atau disebut jugs hati nurani. Ketiga, kemampuan konatif, yaitu kemampuan untuk mencapai apa yang dirasakan itu. Konasi antara lain kemauan, keinginan, hasrat, yakni daya dorong untuk mencapai atau menjauhi segala apa yang didik­tekan oleh rasa. Rasalah yang memutuskahn apakah sesuatu itu dicintai atau dibenci, dinyatakan indah atau dinyatakan buruk, dan menjadi si­fat manusia untuk menginginkan atau mendekati yang dicintainya dan yang dinyatakan indah dan sebaliknya, membuang atau menjauhi yang dibencinya dan dinyatakan buruk. Kemampuan, kemauan, dan kekuatan manusia untuk bergerak mendekati atau menjauhi sesuatu inilah yang disebut dengan kemampuan konatif. Dengan perkataan lain, kemampuan konatif yaitu kemampuan yang mengedepankan kekuatan fisik dalam bentuk aksi.
Dari ketiga kemampuan manusia tersebut, ternyata kemampuan afektiflah yang menjadi titik sentralnya, dan pada bidang kemampuan afektif inilah terutama manusia mendapat petunjuk yang saling bertentangan inilah yang akan mengantarkan manusia sam­pai pada pemilikan ilmu pengetahuan, apakah manusia memutuskan untuk mendengar bujukan setan atau akan tetap bertahan dengan tetap tegar berada pads jalan yang diridhai Tuhan, terserah kepada pilihan ma­nusia itu sendiri. Daya dorong inilah yang menentukan nasib manusia, keagungan atau kenistaan. sementara kemampuan kognitif hanya meng­iringi apa yang ditetapkan oleh rasa manusia.

D. ASPEK DAN SIFAT MORAL DALAM ILMU PENGETAHUAN

1.   Moralitas Versus legalitas dalam Ilmu Pengetahuan
Menurut Immanuel Kant dalam Tjahjadi (1991), filsafat Yunani di­bagi menjadi tiga bagian, yaitu fisika, etika, dan logika. Logika bersifat apriori, maksudnya tidak membutuhkan pengalaman empiris. Logika si­buk dengan pemahaman dan rasio itu sendiri, dengan hukum pemikiran universal. Fisika, di samping memiliki unsur apriori juga memiliki unsur empiris atau aposteriori, sebab sibuk dengan hukum alam yang berlaku bagi alam sebagai objek pengalaman. Demikian pula halnya dengan eti­ka, di samping memiliki unsur apriori juga memiliki unsur empiris, sebab sibuk dengan hukum tindakan manusia yang dapat diketahui darn peng­alaman. Tindakan manusia dapat kita tangkap melalui indra kita, akan tetapi prinsip yang mendasari tindakan itu tidak dapat kita tangkap de­ngan indra kita. Menurut Kant, filsafat moral atau etika yang murni justru yang bersifat apriori itu. Etika apriori ini disebut metafisika kesusilaan.
Pemahaman tentang moralitas yang didistingsikan dengan legalitas ditemukan dalam filsafat moral Kant. Menurut pendapatnya, moralitas adalah kesesuaian sikap dan perbuatan dengan norma atau hukum ba­tiniah, yakni apa yang oleh Kant dipandang sebagai "kewajiban." Ada-pun legalitas adalah kesesuaian sikap dan tindakan dengan hukum atau norma lahiriah belaka. Kesesuaian ini belum bernilai moral, sebab tidak didasari dorongan batin. Moralitas akan tercapai jika dalam menaati hu­kum lahiriah bukan karena takut pada akibat hukum lahiriah itu, melain­kan karena menyadari bahwa tact pads hukum itu merupakan kewajiban.
Dengan demikian, kata Tjahjadi (1991), nilai moral baru akan ditemukan di dalam moralitas. Dorngan batin itu tidak dapat ditangkap dengan indra, sehingga orang tidak mungkin akan menilai moral secara mutlak. Kant dengan tegas mengatakan, hanya Tuhan yang mengetahui­ bahwa dorongan batin seseorang bernilai moral. Kant memahami morali­tas masih dibedakan menjadi dua, yaitu moralitas heteronoln dan morali­tas otonom. Dalam moralitas heteronom suatu kewajiban ditaati, tapi bu­kan karena kewajiban itu sendiri melainkan karena sesuatu yang berasal dari luar kehendak orang itu sendiri, misalnya karena adanya imbalan tertentu atau karena takut pada ancaman orang lain. Adapun dalam mo­ralitas otonom, kesadaran manusia akan kewajibannya yang harus ditaati sebagai sesuatu yang is kehendaki, karena diyakini sebagai hal yang baik.
Dalam hal ini, seseorang yang mematuhi hukum lahiriah bukan ka­rena takut pada sanksi melainkan sebagai kewajiban sendiri, karena me­ngandung nilai kebaikan. Prinsip moral semacam ini disebutnya seba­gai otonomi moral, yang merupakan prinsip tertinggi moralitas. Jika dihubungkan dengan teori perkembangan penalaran moralnya Kohlberg, kesesuaian sikap dan tindakan semacam ini sudah memasuki tahapan perkembangan yang ke-6 atau tahapan tertinggi, yakni orientasi prinsip etika universal.
Di bagian lain, Kant mengemukakan adanya dua macam prinsip yang mendasari tindakan manusia, yaitu maksim (inaxime) dan kaidah objek­tif. Maksim adalah prinsip yang berlaku secara subjektif, yang dasarnya yaitu pandangan subjektif dan menjadikannya sebagai dasar bertindak. Meskipun memiliki budi, akan tetapi manusia sebagai subjek merupakan makhluk yang tidak sempurna, yang juga memiliki nafsu, emosi, selera, dan lain-lain. Oleh karena itu, manusia memerlukan prinsip lain yang memberinya pedoman dan menjamin adanya "tertib hukum" di dalam dirinya sendiri, yaitu yang disebut kaidah objektif tadi. Kaidah ini tidak dicampuri pertimbangan unsur atau rugi, menyenangkan atau menyu­sahkan.
Dalam kaidah objektif tersebut terkandung suatu perintah atau imperatif yang wajib dilaksanakan, yang disebut im-peratif kategoris. Im-peratif kategoris yaitu perintah mutlak, berlaku umum, Berta tidak ber­hubungan dengan suatu tujuan yang ingin dicapai atau tanpa syarat apa pun. Imperatif kategoris ini memberikan perintah yang harus dilak­sanakan sebagai suatu kewajiban. Menurut Kant, kewajiban merupakan landasan yang paling utama dari tindakan moral. Suatu perbuatan akan mempunyai nilai moral apabila hanya dilakukan demi kewajiban itu sendiri. Di samping imperatif kategoris, juga dikenal apa yang disebut­nya imperatif hipotetis, yaitu perintah bersyarat, yang dilakukan karena dipenuhinya syarat-syarat untuk mencapai tujuan tertentu sebagaimana yang telah dikemukakan.
Pandangan Kant tentang moralitas yang didasari kewajiban itu tam­paknya tidak berbeda dengan moralitas Islam (akhlak), yang berkaitan dengan "niat." Di sini berlaku suatu prinsip/ajaran bahwa nilai suatu per­buatan itu sangat tergantung pada niatnya. jika niatnya baik, maka per­buatan itu bernilai kebaikan. Perbuatan yang dimaksudkan di sini sudah tentu perbuatan yang baik, bukan perbuatan yang buruk. Dengan demiki­an, niat yang baik tidak berlaku untuk perbuatan yang buruk.

2.   Moralitas Objektivistik Versus Relativistik dalam Ilmu Pengetahuan
Menurut Kurtines dan Gerwitz (1992), timbulnya perbedaan pan­dangan tentang sifat moral sebagaimana dikemukakan itu tak terlepas dari sejarah perkembangan intelektual Barat yang dibagi dalam tiga pe­riode, yaitu zaman Abad Klasik, Abad Pertengahan, dan Abad Modern. Sejarah ide dunia Barat dimulai sejak zaman Yunani Kuno sekitar abad ke-5 SM, dengan ahli pikirnya yang sangat terkenal, yaitu Socrates, Plato, dan Aristoteles. Ketiga pemikir terbesar Abad Klasik ini berpandangan bahwa prinsip moral itu bersifat objektivistik, naturalistik, dan rasional. Maksudnya, meskipun bersifat objektif sebagaimana yang telah dike­mukakan, akan tetapi moral itu merupakan bagian dari kehidupan du­niawi (natural) dan dapat dipahami melalui proses penalaran atau peng­gunaan akal budi (rasional).
Socrates yang meninggal pads 399 SM, meskipun tidak meninggalkan karya tulis, ia mengajarkan tentang adanya kebenaran yang bersifat mut­lak. Untuk mempunyai pengetahuan yang objektif tentang kebenaran itu merupakan sesuatu yang sangat mungkin bagi manusia, melalui pena­laran atau akal budi. Plato (427-347 SM), pencipta istilah ide, mengatakan bahwa ide itu memiliki eksistensi yang nyata dan objektif. Pendapat ini sekaligus untuk menyanggah kaum sofisme yang mengatakan bahwa ti­dak mungkin terdapat suatu pengetahuan dan juga moral yang bersifat objektif, sedangkan dunia itu sendiri terus-menerus berubah.
Menurut Plato, pengetahuan maupun moral yangbersifat objektif itu sangat mungkin, meskipun tidak di dunia fisik. Ia mengemukakan adanya dunia, yaitu dunia fisik dan dunia ide. Dunia fisik itu terns berubah, se­mentara dunia ide atau dunia cita itu merupakan dunia yang abadi. Lagi pula, dunia ide itu lebih tinggi daripada dunia fisik, sebab dunia ide tidak rusak dan tidak berubah, tidak seperti halnya dunia fisik. Bagi realisme Plato, dunia ide itu merupakan realitas yang sesungguhnya dan lebih nyata dibanding dengan dunia indriawi. Untuk mencapai pengetahuan tentang kebenaran atau realitas yang lain tidak mungkin dicapai melalui pengalaman indra yang sifatnya terbatas. Hanya melalui akal budi atau penalaran, sebagai kekuatan khas yang hanya dimiliki manusia, sese­orang akan mampu memahami dunia ide itu. Sebagaimana halnya Plato, Aristoteles (384-322 SM) ialah seorang penganut realisme yang meta­fisik, namun terdapat perbedaan penting di antara keduanya.


Menurut Aristoteles, materi lebih pokok dibanding dengan bentuk. Dalam bukunya yang berjudul The Nicoinacheali Ethics, dikemukakan bahwa kebenaran merupakan tujuan yang ingin kita raih dan untuk me­raihnya itu melalui kegiatan yang kita lakukan. Lagi pula, kebenaran itu sifatnya bertingkat-tingkat, dalam arti bahwa ada 11 jenis kebenaran yang lebih baik dari kebenaran lainnya. Hal ini sekaligus menimbulkan pertanyaan, apakah dengan demikian tidak berarti bahwa kebenaran itu sifatnya relatif? Pertanyaan lain yang dikemukakan, adakah kebenaran yang ingin kita raih demi kebenaran yang lebih tinggi? Sekiranya ada, maka kebenaran tertinggi itulah yang merupakan kebenaran mutlak. Un­tuk itu, manusia perlu mempunyai pengetahuan tentang kebenaran itu guna menjadi acuan dalam perilaku hidupnya. Menurut Aristoteles, ke­benaran yang mutlak itu yaitu kebahagiaan dan berperilaku baik. Keba­hagiaan itu yaitu sesuatu yang tuntas dan merupakan tujuan akhir. Kita mencapai sesuatu itu demi kebahagiaan, bukan mencapai kebahagiaan demi sesuatu yang lain. Konsepsi Aristoteles tentang moralitas tersebut lebih duniawi, lebih empiris, atau lebih aktual dibanding konsepsi Plato.
Selanjutnya dikatakan Aristoteles, hidup secara baik merupakan ak­tualisasi fungsi moral yang khas insani. Dalam dunia intelektual, morali­tas itu tampil dalam proses pencarian kebenaran. Abad Pertengahan ber­langsug selama seribu tahun, sejak runtuhnya Romawi pada abad ke-5 hingga Renaisans di abad ke-15, sering disebut sebagai abad kepercayaan. Sepanjang zaman itu, sejarah pemikiran Barat dipengaruhi oleh keper­cayaan yang kukuh akan kebenaran wahyu Kristiani. Dalam masa seribu tahun lamanya, persoalan moralitas dan bahkan realitas alam ditempat­kan dalam suatu kerangka pikir yang lebih didasarkan pada kepercayaan dibanding penalaran.
Jawaban atas persoalan moral yang lebih bersumber dari kepercayaan itu dipandang sebagai jawaban yang mutlak dan objektif. Alam pikir­an Abad Pertengahan dibangun atas dasar asimilasi antara kepercayaan dan penalaran, antara doktrin Kristiani dan doktrin rasional dan sekuler dari para filsuf Abad Klasik. Agustinus (345-430), pemikir Abad Perte­ngahan yang karya-karyanya dipandang memiliki otoritas yang hampir sebanding dengan kitab suci, berpenclapat bahwa pengetahuan tentang kebenaran yang mutlak dan objektif dapat dicapai melalui mistik tentang kebenaran Ilahi yang diterima secara langsung.
Lebih jauh Kurtines dan Gerwitz (1992) mengatakan, pandangan Agustinus menjadi paradigma berpikir Abad Pertengahan hingga mun­culnya mazhab pikir Thomisme. Thomas Aquinas (1225-1274) ialah filsuf besar kedua di Abad Pertengahan, yang antara lain berpandangan bahwa manusia dan alam, moralitas dan keselamatan, iman dan penalaran, itu semua berada dalam kesatuan Ilahi. Secara garis besar, konsepsi moral abad pertengahan berbeda dengan konsepsi Abad Klasik. Agustinus dan Thomas Aquinas mendasarkan pandangan moralnya yang bersifat spiri­tualistik dan terarah pada dunia kelak. Adapun pandangan moral Plato dan Aristoteles bersifat naturalistik, sekuler, rasional, dan terpusat pads dunia kini. Namun demikian, antara Abad Klasik dan Abad Pertengahan terdapat persamaan, yaitu sama-sama berpandangan akan adanya stan­dar moral yang objektif. Dengan demikian, perbedaannya terletak pada persoalan epistemologi, yakni sumber pengetahuan atau cara memper­oleh pengetahuan tentang kebenaran objektif tersebut.
Abad Pertengahan berakhir pada abad ke-15, yang disusul dengan bangkitnya ajaran, pandangan, dan budaya barn yang serba sekuler, yang dikenal sebagai zaman Renaisans (dari bahasa Perancis yang berarti "kelahiran kembali"). Dalam zaman ini, manusia seakan-akan dilahirkan kembali dari tidur yang panjang dan statis di Abad Pertengahan.
Zaman Renaisans ini telah menandai jatuhnya otoritas gereja dalam bidang spiritual dan intelektual yang telah berlangsung lima belas abad. Zaman Renaisans yang berlangsung pada abad ke-15 dan ke-16 telah me­nandai peralihan Abad Pertengahan ke Abad Modern. Dengan semangat sekuler dan corak yang sangat antroposentris, akal budi atau zaman fajar-budi sangat optimis dengan mengira bahwa berkat ra­sio, semua persoalan dapat dipecahkan. Hal ini tentu saja berimplikasi pada persoalan moral, di mana moralitas modern kemudian lebih men­dasarkan pada pertimbangan rasional, sebagaimana yang akan dibicara­kan kemudian. Abad Pencerahan merupakan suatu masa yang ditandai dengan berbagai kemajuan dan perubahan yang revolusioner. Abad ini mempersembahkan lahirnya ilmu pengetahuan modern, penemuan baru di bidang sains yang mencapai puncaknya di tangan Isaac Newton (1642­1727) yang termasyhur dengan hukum gravitasinya.
Dengan temuannya itu, Newton seakan telah memecahkan rahasia alam semesta dan sekaligus telah meruntuhkan mitos dan pandangan dunia Barat yang dipercayai sepanjang Abad Pertengahan tentang alam semesta. Adapun sebelumnya, Galileo Galilei (1564-1642) telah dipaksa untuk mengingkari penemuannya yang telah menggugurkan mitos yang telah lama dipercayai bahwa Bumi sebagai pusat alam. semesta.
Sains modern memiliki karakteristik yang sangat mendasar, yaitu pertains, landasan metafisiknya bersifat naturalistik. Berbagai fenomena yang menjadi objek penelitian dipandang sebagai produk dari berbagai proses kekuatan alam belaka, tidak terkait dengan hal-hal yang bersifat spiritual maupun supranatural. Pandangan naturalistik sains modern ini membedakannya dengan pemikiran Abad Pertengahan yang bersifat spiritualistik. Namun pandangan naturalistik ini juga merupakan ciri utama pemikiran Abad Klasik. Kedua, terkait dengan sifatnya yang na­turalistik, yaitu sifat empiris. Teori saintifik senantiasa bertopang pada pengalaman empiris yang didukung oleh data. sebagaimana ciri yang pertama, ciri kedua ini membedakannya dengan pemikiran Abad Perte­ngahan yang mendasarkan pada kepercayaan (wahyu), namun ciri ini juga dimiliki oleh pemikiran Abad Klasik. Ketiga, sifat rasionalitas atau mengandalkan pada kekuatan akal budi, yang hal ini juga menjadi ciri pe­mikiran Abad Klasik. Akan tetapi, meskipun sama-sama bersifat rasional, terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara rasionalitas Abad Mo­dern dan rasionalitas Abad Klasik.
Bagi alam pikiran abad klasik, akal budi atau rasionalitas merupakan kekuatan rohani manusia untuk mendapatkan pengetahuan tentang du­nia. Kemampuan akal budi itu tidak terbatas pada pengalaman indriawi, tetapi juga mampu menangkap kebenaran universal. Kebenaran rasional merupakan kebenaran yang mutlak, objektif, dan pasti. Hal itu berbeda dengan sains modern yang secara terang-terangan menolak kemungkin­an diperolehnya kebenaran yang objektif dan pasti. Lagi pula, kebenaran rasional ditempatkan di bawah kebenaran empiris.
Kebenaran relatif dari suatu hipotesis keilmuan yang didasarkan pada kerangka teoretis dan kerangka berpikir rasional dapat dan biasa digugurkan oleh temuan data empiris. Demikian pula setiap teori, hu­kum, atau dalil keilmuan senantiasa bersifat tentatif (sementara, dapat berubah) dan dapat dikoreksi oleh temuan-temuan baru. jadi, kebenaran empiris yang ditempatkan di atas kebenaran rasional itu pun merupakan kebenaran yang probabilistik dan relativistik. Dengan demikian, sains modern memberikan peranan yang terbatas kepada akal budi dalam upa­ya memperoleh pengetahuan tentang dunia.
Sains modern didasarkan pada paradigma yang bersifat naturalistik, rasional-empiris, dan relativistik. Paradigma sains modern ini berim­plikasi dan berpengaruh terhadap pemikiran moralitas, sehingga persoal­an moral tidak jarang disikapi oleh pemikiran modern dengan pendekat­an naturalistik, rasional empiris, dan relativistik. Dengan pendekatan naturalistik, persoalan moral dipandang sebagai persoalan duniawi, ter­kait dengan kebutuhan hidup kini dan lain sebagainya.
Dengan pendekatan rasional empiris, persoalan moral disikapi de­ngan lebih mengedepankan pertimbangan rasional, untung-rugi, de­ngan menunjuk berbagai kenyataan empiris, realitas sosial, dan lain se­bagainya. Konsekuensi dari kedua pendekatan tersebut, maka persoalan moral pun menjadi bersifat relativistik. Baik dan buruk menjadi sangat tergantung pada berbagai faktor, seperti tergantung pada konteksnya, situasinya, Tatar belakangnya, pertimbangan yang digunakan, bahkan tidak mengherankan jika tegantung pada masing-masing individu. Kelemahan yang paling nyata dari pemikiran moralitas modern yaitu tidak adanya kepastian moral, tidak jelasnya standar moral, atau dapat juga berupa kaburnya nilai-nilai moral.

3.   Sifat Moral dalam Perspektif Objektivistik Versus Relativistik
Pembicaraan tentang moral seperti yang telah dikemukakan terda­pat perbedaan pandangan yang menyangkut pertanyaan, apakah moral itu sifatnya objektivistik atau relativistik? Pertanyaan yang hamper objektivistik, baik dan buruk itu bersifat pasti atau tidak berubah. Suatu perilaku yang dianggap baik akan tetap baik, bukan kadang baik dan kadang tidak baik. Senada dengan pandangan objektivistik, yaitu pan­dangan absolut yang menganggap bahwa baik dan buruk itu bersifat mutlak, sepenuhnya, dan tanpa syarat.
Menurut pandangan ini perbuatan mencuri itu sepenuhnya tidak baik, sehingga orang tidak boleh mengatakan bahwa dalam keadaan ter­paksa, mencuri itu bukan perbuatan yang jelek. Demikian pula halnya dengan pandangan yang universal, prinsip moral itu berlaku di mana saja dan kapan saja. Prinsip moral itu bebas dari batasan ruang dan waktu. Se­baliknya, pandangan yang menyatakan bahwa persoalan moralitas itu si­fatnya relatif, baik dan buruknya suatu perilaku itu sifatnya "tergantung" dalam arti konteknya, kulturalnya, situasinya, atau bahkan tergantung pada masing-masing individu.
Dari dimensi ruang, apa yang dianggap baik bagi lingkungan masya­rakat tertentu belum tentu dianggap baik oleh masyarakat yang lain. Dari dimensi waktu, apa yang dianggap baik pada masa sekarang belum tentu dianggap baik pada masa-mass yang lalu. Salah satu kelemahan literatur tentang moral atau etika, terutama yang bersumber dari literatur Barat, yaitu kurang adanya klasifikasi moral, etika pada umumnya tidak membe­dakan secara jelas antara kesusilaan dan kesopanan. Dua pandangan yang Baling dipertentangkan itu sesungguhnya dapat diterima semua, dalam arti ada prinsip etik atau moral yang bersifat objektivistik-universal dan ada pula prinsip etik atau moral yang bersifat relativistik-kontekstual.
Prinsip moral yang bersifat objektivistik-universal yang dimaksud­kan yaitu prinsip moral secara objektif dapat diterima oleh siapa pun, di mana pun, dan kapan pun jugs. Sebagai contoh, sifat atau sikap kejujuran, kemanusiaan, kemerdekaan, tanggung jawab, keikhlasan, ketulusan, per­saudaraan, dan keadilan. Adapun prinsip moral yang bersifat relativistik­kontekstual sifatnya "tergantung atau sesuai dengan konteks," misalnya tergantung pada konteks kebudayaan atau kultur, sehingga bersifat kul­tural. Demikian seterusnya, sifat relativistik-kontekstual itu pengertian­nya bisa berarti nasional, komunal, tradisional, situasional, kondisional, multikultural, atau bahkan individual.
Sebagaimana dikenal dalam kajian tentang macam-macam norma, dikenal adanya empat macam norma, yaitu norma keagamaan, norma lebih bersumber pada prinsip etis dan moral yang bersifat objektivistik­universal. Adapun norma, kesopanan itu bersumber pada prinsip etis dan moral yang bersifat relativistik-kontekstual.
Sejalan dengan hal ini, Widjaja (1985) mengemukakan bahwa per­soalan moral dihubungkan dengan etik membicarakan tentang tata su­sila dan tata sopan santun. Tata susila mendorong untuk berbuat baik, karena hati kecilnya mengatakan baik, yang dalam hal ini bersumber dari hati nuraninya, lepas dari hubungan dan pengaruh orang lain. Tata sopan santun mendorong untuk berbuat baik, terutama bersifat lahiriah, tidak bersumber dari hati nurani, untuk sekadar menghargai orang lain dalam pergaulan. Dengan demikian, tata sopan santun lebih terkait dengan kon­teks lingkungan sosial, budaya, adat istiadat dalam satu sistuasi sosial.


E. HAKIKAT ILMU PENGETAHUAN DAN KEMANUSIAAN
Menurut Jhon G. Kemeny dalam The Liang Gie (2005) mengatakan, ilmu adalah seluruh pengetahuan yang dihimpun dengan perantara metode ilmiah (all knowledge collected by means of the scientific method. Terlepas berbagai makna dari pengertian ilmu sebagai pengetahuan, ak­tivitas dan metode itu bila ditinjau lebih mendalam sesungguhnya tidak bertentangan bahkan sebaliknya, hal ini merupakan kesatuan logis yang mesti ada secara berurutan. Ilmu tidak harus diusahakan dengan aktivi­tas manusia, aktivitas itu harus dilaksanakan dengan metode tertentu, dan akhirnya aktivitas metodis itu mendatangkan pengetahuan yang sistematis.
Ilmu pengetahuan merupakan warisan bersama umat manusia, bu­kan milik pribadi dari orang-orang tertentu. Permulaannya dimulai de­ngan permulaan umat manusia. Ketika budaya intelektual Eropa menca­pai kedewasaan yang memadai, yang sebagian besarnya dicapai melalui prestasi negara-negara selain-Eropa lainnya, ilmu eksperimental secara khusus telah matang bagi perkembangan baru menyeluruh melalui Re­naisans, Abad Kebangkitan.
Sejatinya ilmu pengetahuan yaitu mengarahkan kecerdasan menuju kebahagiaan dunia dan akhirat tanpa mengharapkan keuntungan ma­teri, melakukan pengkajian tak kenal lelah dan terperinci tentang alam semesta untuk menemukan kebenaran mutlak yang mendasarinya, dan mengikuti metode yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, maka ke­tiadaan hal-hal ini memiliki arti bahwa ilmu pengetahuan tidak dapat

memenuhi harapan kita. Meskipun biasanya dikemukakan sebagai perti­kaian antara Kristen dan ilmu pengetahuan, pertikaian zaman Renaisans terutama antara ilmuwan dan Gereja. Copernicus, Galileo, dan Bacon (dikemukakan sebagai) anti-agama. Kenyataannya, dapat kita katakan bahwa ketaatan mereka terhadap agama telah memunculkan cinta dan pemikiran untuk menemukan kebenaran.
Sebelum Kristen, Islam ialah pembawa obor pengetahuan ilmiah. Pemikiran agama yang memancar dari kebahagiaan akhirat dan cinta serta semangat yang muncul dari pemikiran itu, yang disertai rasa kefa­kiran dan ketidakberdayaan di hadapan Pencipta Mahakekal, berada di balik kemajuan ilmiah besar selama 500 tahun yang tersaksikan di dunia Islam hingga akhir abad kedua belas. Gagasan ilmu pengetahuan ber­dasarkan wahyu Ilahi, yang mendorong penelitian ilmiah di dunia Islam, dipersembahkan nyaris sempurna oleh tokoh terkemuka zaman itu, yang tenggelam dalam pikiran tentang kebahagiaan akhirat, meneliti alam se­mesta tanpa kenal lelah untuk mencapai kebahagiaan akhirat. Ketaatan mereka kepada wahyu Ilahi menyebabkan kecerdasan yang berasal dari wahyu itu memancarkan cahaya yang memunculkan gagasan baru ilmu pengetahuan di dalam jiwa manusia.
Jika gagasan ilmu pengetahuan yang diterima dan dimanfaatkan oleh masyarakat seolah merupakan bagian dari risalah Ilahi, dan yang dipelajari dengan semangat ibadah, tidak pernah terkena serangan Mo­ngol yang menghancurkan serta terpaan Perang Salib yang tak berbelas kasih dari Eropa, maka dunia hari ini akan lebih tercerahkan, memiliki kehidupan intelektual yang lebih kaya, teknologi yang lebih sehat, dan ilmu pengetahuan yang lebih menjanjikan. Gagasan Islam tentang ilmu pengetahuan menyatu dengan keinginan mencapai kebahagiaan akhirat, cita-cita akan manfaat bagi kemanusiaan, dan tanggung jawab dalam rangka meraih ridha Allah.
Cinta akan kebenaran mengarahkan penelitian ilmiah sejati. Ini ber­arti mendekati alam semesta tanpa pertimbangan keuntungan materi dan balasan duniawi, dan mengamati dan mengenalinya sebagaimana kenyataan sebenarnya. Sementara mereka yang dilengkapi dengan cinta seperti itu dapat mencapai tujuan akhir dari penelitian mereka, mereka yang terkena syahwat duniawi, cita-cita materi, prasangka ideologis, dan taklid buta terhadapnya, serta tidak mampu mengembangkan rasa cinta akan kebenaran apa pun, akan gagal, atau lebih buruk lagi, mengalihkan alannya penelitian ilmiah dan menjadikan ilmu pengetahuan sebagai senjata mematikan untuk digunakan melawan kemampuan terbaik umat manusia.
Tiada kegiatan intelektual yang muncul dari dan diarahkan oleh hasrat duniawi dan kepentingan pribadi yang dapat benar-benar menda­tangkan hasil bermanfaat bagi kemanusiaan. jika hasrat yang mengotori jiwa serta perilaku tidak tepat seperti itu digabungkan dengan fanatisme dan prasangka ideologis, hal ini pasti akan menempatkan rintangan tak teratasi di jalan menuju kebenaran dan menuju penggunaan hasil kajian ilmiah agar bermanfaat bagi kemanusiaan. Oleh karena itu, cendekiawan, lembaga pendidikan, dan media massa harus bekerja untuk mengeluar­kan penelitian ilmiah modern dari atmosfer yang tercemar mematikan akibat cita-cita materialistis dan fanatisme ideologis, dan mengarahkan ilmuwan menuju nilai-nilai kemanusiaan sejati. Langkah pertama yaitu membebaskan pikiran dari takhayul dan fanatisme ideologis dan mem­bersihkan jiwa dari keinginan mendapatkan balasan dan keuntungan duniawi. Ini juga merupakan prasyarat pertama untuk memastikan ke­bebasan sejati dalam berpikir dan menghasilkan ilmu pengetahuan yang baik. Setelah memerangi "kependetaan" dan gagasan keliru yang di­bangun atas nama agama, dan setelah menyalahkan mereka atas kemun­duran, kepicikan, dan fanatisme, ilmuwan harus bekerja keras agar se­nantiasa bebas dari menjadi sasaran tuduhan serupa.
Tidak ada perbedaan antara penindasan intelektual dan ilmiah yang timbul dari hasrat kepentingan dan kekuasaan dengan fanatisme ideolo­gis dan pemikiran sempit yang didasarkan pads gagasan agama yang ke­liru dan menyimpang serta dipegangnya kendali kekuasaan oleh kaum agamawan. Nama asli dari agama yang diturunkan Allah senantiasa ialah Islam, yang berarti kedamaian, keselamatan, dan ketaatan kepada Allah. Hal ini benar, apakah itu diajarkan oleh Musa atau Ica, atau disampaikan oleh Muhammad. Islam mendakwahkan dan menyebarkan sopan santun, hormat terhadap nilai-nilai kemanusiaan, cinta, toleransi, dan persauda­raan. Banyak ayat Al-Qur'an mendorong pengkajian alam semesta, yang dipandangnya sebagai tempat pameran karya-karya Ilahi. Selain itu, Al-Qur'an meminta orang merenungkan penciptaan dan ciptaan, dan meng­gunakannya secara bertanggung jawab, bukan dengan cara jahat dan merusak. Ketika mempelajarinya dengan pikiran terbuka, kita memahami bahwa Al-Qur'an menganjurkan mencintai ilmu pengetahuan dan kemanusiaan, keadilan dan ketertiban. Pada tataran relatif lebih kecil berupa pemanfaatan ilmu pengetahuan dan hasilnya demi meraih kekuasaan dan cita-cita duniawi dengan menindas orang lemah, sebagian orang telah menggunakan Al-Qur'an untuk membenarkan kebencian dan per­musuhan nurani gelap mereka. Sayangnya, di tangan orang-orang yang ingin menghabisi Islam, sikap tersebut telah digunakan untuk menggam­barkan Islam sebagai agama kebencian, permusuhan, dan dendam.
Islam secara harfiah berarti perdamaian dan keselamatan. Nabi Mu­hammad SAW mengartikan Muslim sebagai seseorang yang dengannya orang lain merasa aman dan selamat akibat perbuatan tangan dan li­dahnya mukmin (orang beriman). Sebagai seorang yang beriman, tentu meyakini dan memberikan jaminan keamanan, ketertiban, keadilan, cin­ta, dan pengetahuan. Melalui cahaya yang dipancarkan Islam, banyak orang telah membaktikan hidup mereka untuk kebahagiaan orang lain dengan mengorbankan kepentingan pribadi, dan banyak yang lainnya telah membulatkan diri membimbing umat manusia menuju kebahagia­an dunia dan akhirat.

F.   ETIKA DAN MORAL DALAM ILMU PENGETAHUAN
Sebagai makhluk yang diciptakan Tuhan dalam sebaik-baik ciptaan, maka manusia memiliki kelebihan yang istimewa, yaitu kemampuannya dalam menalar, merasa, dan mengindra. Melalui kelebihan ini manusia mampu mengembangkan ilmu pengetahuannya, dan hal inilah yang se­cara prinsip menjadi furgan (pembeda) manusia dengan makhluk lain­nya, bahkan pembeda kualitas antarmanusia itu sendiri. Atas kemam­puan yang dimiliki manusia itu, diharapkan dapat berimplikasi terhadap peningkatan taraf kehidupan manusia.
Kemampuan manusia dalam mengembangkan ilmu pengetahuan telah melahirkan temuan-temuan baru yang belum ada sebelumnya, atas penemuan itu manusia mendapatkan manfaat secara langsung. Namun selain memberikan manfaat bagi kehidupan manusia, ditemukannya hal­hal baru itu telah melahirkan kesadaran akan adanya beragam karya se­bagai olah pikir dan rasa manusia. Pada Abad Kuno, telah banyak karya cipta yang dihasilkan masyarakat saat itu. Karya cipta yang dihasilkan di­anggap sebagai hal biasa dari eksistensinya, dan tidak ada perlindungan khusus atas mereka. Namun demikian, mereka dapat mempertahankan idenya sebagai ilmuwan. Bahkan ada di antara mereka yang mengorbankan nyawanya untuk mempertahankan ide dan gagasannya yang telah menyatu dengan sejati dirinya.
Dalam sejarah dikenal nama Corpus Juris sebagai orang yang pertama kali menyadari dan memperakasai etika moral dalam karya ilmu pengetahuan, baik berupa hak milik dalam bentuk tulisan maupun lukisan di atas kertas. Namun demikian, pendapatnya belum sampai kepada pembeda antara benda nyata (materielles eigentum) dan benda tidak nyata (immaterielles eigentum) yang merupakan produk kreativitas manusia. Istilah immaterielles eigetum ialah yang sekarang disebut dengan “intellectual property righ (IPR). yang merupakan terjemahan dari kata “geistiges eigentum,: atau hak kekayaan intelektual ilmu pengetahuan.
Dalam perspektif sejarah hukum, juga dikenal nama Hugo de Groot (Grotius) orang yang pertama memakai hukum alam atau hukum kodrat yang berasal dari pikiran hal-hal kenegaraan, dia mengemas teorinya sebagai berikut : Pertama, pada dasarnya manusia mempunyai sifat mau berbuat baik kepada sesame manusia, Kedua, manusia mempunyai “appetitus societies”  yang dimaknai hasrat kemasyarakatan. Atas dasar appetitus societaties ini manusia bersedia mengorbankan  jiwa dan raganya untuk kepentingan orang lain, golongan, dan masyarakat. Ada empat macam hidup dalam masyarakat menurut teori hukum kodrat :
  1. Abstinentia alieni (hindarkan diri dri milik orang lain).
  2. Ablagatio implendorum promissorum (penuhilah janji).
  3. Dammi culpa dati reparation (bayarlah kerugian yang disebabkan kesalahan sendiri).
  4. Poenae inter humanies meratum (berilah hukum yang setimpal).

Di negara-negara Anglo-Saxon  berkembang suatu konsep negara hukum yang semula dipelopori A.V. Dicey dengan sebutan “Rule of Law,” yang menekankan pada tiga tolok ukur atau unsur utama dalam teori hukum, yaitu :
  1. Supremasi hukum atau supremacy of low.
  2. Persamaan dihadapan hukum atau equality before the law.
  3. Konstitusi yang didasarkan pada hak-hak perorangan atau the constitution based on individual rights.

Menurut Aristoteles, negara hukum  yaitu negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar daripada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Dan bagi Aristoteles, yang memerintah dalam negara bukanlah manusia yang sebenarnya melainkan pikiran yang adil, sedangkan penguasa sebenarnya hanya pemegang hukum dan keseimbangan.
Berdasarkan teori negara hukum (rechstaas) tersebut, berarti dalam penerapan pelindungan hukum terhadap hak cipta lagu atau musik harus senantiasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun pembentukan hukum positif itu haruslah berangkat dari hak-hak yang dimiliki oleh setiap individu, khususnya atas hak ekonomi pencipta terhadap karya yang telah diciptakannya.
Sejalan dengan hal tersebut, di dalam konsep walfer state atau lazim disebut sebagai negara sejahtera yang menjungjung kebebasan individu merupakan gagasan ideal bagaimana suatu negara melaksanakan tugasnya dalam rangka untuk melayani warga negara menuju tatanah kehidupan yang harmonis dan sejahtera. Dalam hal ini berangkat dari hak-hak individu sebagai bagian yang integral dalam suatu negara, maka negara harus dapat mengakomodasi hal-hal tersebut ke dalam hukum positif dan dapat diberlakukan secara merata di negara itu. Dalam hal ini hukum harus dilihat sebagai lembaga yang berfungsi memenuhi kebutuhan social dan dapat dijalankan pada penerapannya di dalam masyarakat, jadi hukum bukan sekedar “law in a books” melainkan juga “law in action.”
Hukum sebagai landasan etika moral ilmuwan haruslah dijabarkan dan diimplementasikna dalam realitas kemasyarakatan dan siste kenegaraan. Terlebih ditengah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sepeti saat ii, semua orang bebas mengembangkan atau menimati teknologi dengan tanpa memeprhatikan etika moral keilmuan, dan  hanya mengedepankan aspek atau financial, atau untuk kepentingan pribadi saja.

Jadi, etika moral harus mengikat para pihak, baik ilmuwan, pemakai atau pengguna, maupun produsen atau pihak dunia industri yang menghasilkan prouk ilmu pengetahuan dan teknologi. Hal ini sangat penting, karena ilmu pengetahuan dan teknologi harus maslahat bagi kehidupan manusia, bukan justru untuk kemudaratan dan memusnahkan budaya, peradaban, dan kehidupan manusia.

Sumber Buku : Orientasi Ke Arah Pemahaman Filsafat Ilmu (Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd.)