Sunday, August 10, 2014

Keputusan (BAB IV)

1. Pengertian adalah bagian dari keputusan

Baru dalam keputusan kita mengambil sikap terhadap kenyataan. Sikap itu Nampak dalam kegiatan mengakui atau memisahkan keputusan yang satu dengan lainnya. Tetapi apakah keputusan itu sebenarnya?Keputusan adalah suatu perbuatan tertentu dari manusia. Dalam dan dengan perbuatan itu dia mengakui atau memungkiri kesatuan atau hubungan antara dua hal. Juga dapat dikatakan: keputusan adalah suatu kegiatan manusia yang tertentu. Dengan kegiatan itu ia mempersatukan karena mengakui dan memisahkan karena memungkiri sesuatu.

Dalam definisi ini terkandung beberapa unsur yang perlu dijelaskan sedikit.

-          ‘Perbuatan manusia’. Sebenarnya seluruh diri manusialah yang bekerja dengan akal budinya. Secara formal keputusan yang diambil merupakan perbuatan akal budinya.

-          ‘Mengakui atau memungkiri’. Inilah yang merupakan inti suatu keputusan. Setiap keputusan mengakui tau memungkiri suatu kesatuan antara dua hal. Dalam pemikiran manusia pertama secara logis sebenarnya terdapat ‘pengakuan’, kemudian baru pemungkirannya.

-          ‘Kesatuan anara dua hal’. Hal yang satu adalah subyek, dan hal yang lain adalah predikat. Keduanya dipersatukan, dihubungkan atau dipisahkan dalam keputusan. Keadaan itu dapat diberi bagan sebagi berikut:
Subyek (S) = predikat (P)
Subyek (S) ≠ predikat (P)

1.1 Sudah dikatakan bahwa kata merupakan pernyataan lahiriah dari pengertian. Keputusan juga mempunyai penampakan lahirmya.Penampakan lahirnya adalah kalimat.Dan kalimat (biasanya kalimat sempurna atau lengkkap) adalah satuan, kumpulan kata yang terkecil, yang mengandung pikiran yang lengkap.Keputusan khusunya dilahirkan dalam kalimat berita.

1.2 Maka dapatlah dikatakan bahwa keputusan (kalimat) adalah satu-satunya ucapan yang ‘benar’ atau ‘tidak benar’. Artinya, keputusan (kalimat) selalu mengakui atau memungkiri kenyataan. Pengertian (kata) belum (tidak) bias disebut benar atau tidak benar. Sebab, sebagai pengertian (ata) belum (tidak) menyatakan sesuatu tentang kenyataan. Baru menjadi benar atau tidak benar, apabila keputusan (kata) itu dihubungkan satu sama lain. Artinya, baru dapat menjadi benar, apabila dipersatukan atau dipisahkan satu sama lain. Karena itu keputusan (kalimat) adalah benar, apabila apa yang diakui atau dimungkiri itu dalam kenyataannya juga demikian. Sebaliknya, keputusan (kalimat) tidak benar, apabila apa yang diakui atau dimungkiri itu sungguh bertentangan dengan kenyataan. Karena itu juga hanya keputusan (kalimat)lah satu-satunya ucapan yang dapat dibenarkan, dibuktikan, dibantah, disangsikan, dan sebagainya.

2. Unsur-unsur keputusan

2.1. Sebenarnya sudah dapat disimpulkan bahwa keputusan mengandung tiga unsur. Unsur-unsur itu ialah:
1. Subyek (sesuatu yang diberi keterangan);
2. Predikat (sesuatu yang menerangkan tentang subyek);
3. Kata penghubung (pernyataan yang mengakui atau memungkiri hubungan antara subyek dan predikat).

Dari ketiga unsur itu, kata penghubunglah yang terpenting.Subyek dan predikat merupakan materi keputusan.Sedangkan kata penghubung merupakan bentuk, forma-nya.Kata ini memberikan corak atau warna yang harus ada dalam suatu keutusan.

2.2 Namun perlu dicatat:

1. Keputusan (kalimat) sering tidak Nampak dalam susunan yang sederhana ini. Karena itu untuk mempermudah analisa logika, seringkali perlulah keputusan-keputusan (kalimat-kalimat) tersebut dijabarkan menjadi keputusan-keputusan dengan bentuk pokok subyek (S) = predikat (P) atau subyek (S) ≠ predikat (P). menjabarkan berarti: merumuskan suatu kalimat sedemikian rupa sehingga term subyek, predikat dan kata penghubung menjadi kentara dengan jelas. Perumusan ini memudahkan orang untuk menangkap inti suatu kalimat. Misalnya: ;Dia adalah orang yang mencuri buah-buahan itu’; ‘tidak semua yang makan banyak akan menjadi gemuk’ menjadi ‘beberapa orang yang makan banyak adalah orang yang akan menjadi gemuk’; sedikit saja orang yang memperoleh hadiah’ menjadi ‘jumlah orang yang memperoleh hadiah adalah sedkit’.

2. Term subyek sering juga disebut sebagi subyek logis. Subyek logis itu tidak selalu sama dengan subyek kalimat menurut tatabahasa.

3. Untuk menemukan term predikat (predikat logis), perlulah diperhatikan apakah yang sesungguhnya hendak diberitahukan dalam suatu kalimat. Dengan kata lain, apakah pokok berita yang mau disampaikan dalam kalimat itu, Misalnya:
Dialah yang mencuri buah-buahan itu
        Yang mencuri buah-buahan itu (S) adalah dia (P)
Kenikmatanlah yang dikejar orang
        Yang dikejar orang (S) ialah kenikmatan (P)

4. Dan akhirnya, suatu keputusan disebut negative, apabila kata penghubungnya negative dan tidak lain daripada itu. Misalnya; Orang yang tidak dating akan dihukum. Kata ‘tidak’ dalam ungkapan ‘tidak datang’; tidak mempengaruhi kata penghubung.Kalimat ini adalah positif atau afirmasi dan bukan negatif.

3. Macam-macam keputusan

3.1 Berdasarkan sifat pengakuan dan pemungkiran dapat dibedakan menjadi:

1. Keputusan kategoris. Dalam keputusan ini predikat (P) menerangkan subyek (S) tanpa syarat. Keputusan ini masih dapat diperinci lagi menjadi
- Keputusan kategoris tunggal (yang memuat hanya satu subyek (S) dan satu predikat (P) saja.
- Keputusan kategoris majemuk (yang memuat lebih dari satu subyek (S) atau predikat (P). Keputusan ini Nampak dalam susunan kata seperti: dan ….. dan; dimana ….., di sana dan sebagainya.
- Juga termasuk ke dalam keputusan kategorisialah susunan kata yang menyatakan modalitas, seperti: tentu niscaya, mungkin, tidak tentu, tidak niscaya, tidak mungkin, pasti, mustahil dan sebagainya.

2. Keputusan hipotesis. Dalam keputusan ini predikat (P) menerangkan subyek (S) dengan suatu syarat, tidak secara mutlak. Keputusan ini masih dapat dibedakan menjadi;
- Keputusan (hipotesis) kondisional. Biasanya ditandai dengan: Jika….. maka …..
- Keputusan (hipotesis) disyungtif, yang biasanya ditandai dengan: Atau ….. atau ….. Keputusan ini masih dapat dibedakan lagi menjadi:
        - Keputusan (hipotesis) disyungtif dalam arti yang sempit (tidak ada kemungkinan yang lain lagi).
        - Keputusan (hipotesis) disyungtif dalam arti yang luas (masih ada kemungkinan yang lain lagi);
- Dan keputusan (hipotesis) konyungtif, yang biasanya ditandai dengan: Tidak sekaligus ….. dan …..

3.2 Untuk semntara pembicaraan dibatasi khususnya pada keputusan kategoris (tunggal) saja dulu. Keputusan itu pada gilirannya dapat dibagikam sebagai berikut:

1. Berdasarkan materinya dapat dibedakan menjadi:
- Keputusan analitis dan keputusan sintetis.
Yang dimaksudkan dengan keputusan analitis ialah putusan dimana predikat (P) menyebutkan sifat hakiki, yang pasti terdapat dalam subyek (S).hal itu terjadi dengan menganalisa, menguraikan subyek (S). misalnya: Tukiman itu berbudi.
Dan yang dimaksud dengan keputusan sintesis ialah putusan dimana predikat (P) menyebutkan sifat yang tidak hakiki, tidak niscaya yang terdapat pada subyek (S), tetapi dapat dikaitkan dengan subyek (S) itu.Hal ini terjadi berdasarkan pengalaman, atau juga karena sintese. Misalnya: Tukiman itu pedagang sayur.

2. Berdasarkan bentuknya dapat dibedakan menjadi keputusan positif (afirmatif) dan negative. Pembedaan ini didasarkan atas kualitas kata penghubung.Yang dimaksudkan dengan keputusan positif (afirmatif) ialah keputusan dimana predikat (P) dipersatukan dengan subyek (S) oleh kata penghubung. Subyek menjadi satu atau sama dengan predikay. Seluruh isi predikat diterapkan pada subyek.Seluruh luas subyek dimasukkan ke dalam luas predikat. Misalnya: Kera adalah binatan. Dan yang dimaksudkan dengan keputusan negative ialah keputusan dimana subyek dan predikat dinyatakan sebagai tidak sama. Mungkin dalam banyak hal subyek dan predikat sama. Tetapi dalam satu hal keduanya tidak sama, berlainan. Misalnya: Kera bukan tikus.

3. Akhirnya, berdasarkan luasnya (artinya: menurut luas subyek), dapat dibedakan menjadi keputusan universal, particular dan singular. Keputusan universal adalah keputusan dimana predikat menenrangkan (mengakui atau memungkiri) seluruh luas subyek, Misalnya: Semua orang dapat mati. Keputusan particular adalah keputusan dimana predikat menerangkan (mengakui atau memungkiri) sebagian daro seluruh luas subyek. Misalnya: Beberapa orang dapat mati. Akhirnya keputusan singular adalah keputusan dimana predikat menenrangkan (mengakui atau memungkiri) satu barang (subyek) yang ditunjukkan dengan tegas. Misalnya: Tukiman dapat mati.

Namun perlu dicatat bahwa keputusan ‘universal’ tidak sama saja dengan keputusan ‘umum’. Dimana letak perbedaannya?Dalam keputusan ‘umum’ dikatakan sesuatu yang pada umumnya benar, tetapi selalu mungkin ada kecualiannya. Misalnya: ‘Orang Bataka pandai menyanyi’. Keputusan ‘umum’ ini tidak salah, kalau ada beberapa orang Batak yang tidak pandai menyanyi.Keputusan ‘umum’ termasuk keputusan ‘partikular’.Padahal dalam keputusan ‘universal’ dikatakan sesuatu tentang seluruh luasnya, tanpa ada yang dikecualikan.

4. Keputusan A. E, I, O

Dilihat dari sudut bentuk dan luasnya, keputusan masih daoat dibedakan menjadi;
1. Keputusan A             : keputusan afirmatif (positif) dan universal (singular). Misalnya: Semua mahasiswa IKIP lulus; besi itu logam.

2. Keputusan E : keputusan negative dan universal (singular). Misalnya: Kera bukan tikus; semua yang rohani tidak dapat binasa.

3. Keputusan I : keputusan afirmatif (positif) dan partikula. Misalnya: beberapa rumah retak karena gempa bumi; tidak semua yang harum adalah bunga mawar.

4. Keputusan O : keputusan negative dan particular. Misalnya: beberapa orang tidak suka tertawa; banyak orang tidak suka makan ketimun.

5. Lukas Predikat

5.1 Keputusan disebut universal, articular, dan singular, apabila luas subyeknya universal, particular dan singular. Disamping luas subyek, perlulah juga diperhatikan luas predikat.Ada ketentuan yang menyangkut luas predikat ini.

1. Dalam keputusan afirmatif, seluruh isi predikay diterapkan pada isi subyek atau dipersatukan dengan isi subyek itu. Seluruh luas subyek dimasukkan dalam luas predikat. Misalnya: Kera adalah binatang.

2. Dalam keputusan negative, isi predikay (dalam arti; tidak semua unsurnya) tidak diterapkan pada subyek atau dipersatukan dengan subyek itu. Seluruh luas subyek tidak dimasukkan dalam luas predikat. Misalnya: Anjing bukan ayam.

5.2 Dan dalam hubungan ini dpatlah disajikan hokum untuk luas predikat itu.

1. Predikat adalah singular, jika dengan tegas menunjukkan satu individu, barang atau golongan yang tertentu. Misalnya: Dialah yang pertama-tama melihat ular itu.

2. Dalam keputusan afirmatif, predikat particular (kecuali kalu ternyata singular). Hal ini juga berlaku untuk keputusan afirmatif-partikular. Misalnya: Semua kera adalah binatang. Kera itu adalah binatang.

3. Dalam keputusan negatif, predikat universal (kecuali kalau ternyata singular). Subyek dipisahkan dari predikat dan sebaliknya. Hal yang sama juga berlaku untuk keputusan negative-partikular. Misalnya: Semua manusia bukanlah kera. Beberapa manusia bukanlah kera.


Sumber: OFM, Alex Lanur. 1983. Logika selayang pandang. Yogyakarta: Kanisius (http://filsafatilmudanlogika.blogspot.com/)

2 comments: